Berita > Daerah >
Gelar Sosialisasi ke 6 Lokasi, Anggota DPRD Pekanbaru Aidil Amri Lakukan Penyeberaluasan Perda
Aidil Amri foto bersama para masyarakat yang hadir dalam acara penyebarluasan perda
Pekanbaru, Pjsriau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidir Amri melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari di 6 lokasi.

Ket. Foto: Tampak Aidil Amri di duduk di tengah masyarakat yang hadir dalam acara penyebarluasan perd
"Tercatat 200 orang masyarakat hadir dalam kegiatan ini. Ramainya masyarakat yang hadir untuk mengetahui tentang Perda yang dianggap penting, yakni tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan," kata Aidil Amri, Rabu (3/1/2024).
Disebutkannya, acara dimulai pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Pembina Ujung Gg Hidayah Rt 03 Rw 08 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur. Kemudian pada sore harinya lanjut ke Jalan Perkasa Rt 03 Rw 05.

Ket. Foto: Aidil Amri menyerahkan foto kopi perda kepada masyarakat yang hadir dalam acara penyebarluasan perda
Pada Kamis 16 November 2023 siang kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Aidil Amri di Jalan Pengambang Rt 02 Rw 07 Kelurahan Limbungan, pada sore harinya dilakukan di Jalan Harapan Jaya Rt 04 Rw 05 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur.

Ket. Foto: Ratusan masyarakat hadir dalam acara penyebarluasan perda yang dilaksanakan oleh Aidil Amri.
Selanjutnya pada Jumat 17 November 2023 siang dilaksanakan penyebarluasan perda oleh Aidil Amri di Jalan Lingkar Danau Buatan Gg Terubuk Rt 03 Rw 13, dan terakhir pada sore harinya di Jalan Padat Karya Rt 02 Rt 01 Kelurahan Tebing Tinggi.

Ket. Foto: Aidil Amri saat menyebarluaskan perda kepada masyarakat
Dalam pemaparannya sebagai narasumber di tengah masyarakat dalam penyebarluasan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Aidil Amri mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah berinovasi dengan mengadakan identitas kependudukan digital atau IKD.

Ket. Foto: Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
"Dengan demikian, alur aktivasi identitas kependudukan digital ini dilakukan secara online, sangat ringkas dan memudahkan masyarakat," pungkas Aidil sembari memaparkan kepada masyarakat alur aktivasi IKD tersebut secara rinci.

Komentar Via Facebook :