https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Coffe Morning, Lapas Kelas IIA Bengkalis Mendukung Tahapan Pelaksanaan Pemilu oleh KPU Bengkalis

Coffe Morning, Lapas Kelas IIA Bengkalis Mendukung Tahapan Pelaksanaan Pemilu oleh KPU Bengkalis

Teks foto: Kalapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman yang diwakili Sudihartono, Kasibinadik hadiri Coffe Morning KPU Kabupaten Bengkalis di Fanelco Pool dan Cafe, Kamis (21/9/2023). 


 Bengkalis, Pjsriau.com - "Kami dari Lapas kelas IIA Bengkalis, siap untuk mendukung Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dalam Persiapan Pemilu Tahun 2024," ujar kepala Lapas Bengkalis Muhammad Lukman yang diwakili Sudihartono, Kasibinadik lapas kelas IIA Bengkalis, saat temu bareng dalam acara Coffe Morning Bincang Tahapan Pemilu Tahun 2024. Kamis, 21 September 2023.

Kegiatan bertempat di Fanelco Pool dan Cafe, Jalan Pertanian, kegiatan diikuti sekitar kurang lebih 40 peserta dari pimpinan partai politik dan stakeholder terkait. Coffe morning Tahapan dan Jadwal Pemilu turut dihadiri Forkimpimda Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Lapas kelas IIA Bengkalis, pemangku kepentingan dan sejumlah insan pers di Bengkalis. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya komitmen KPU sebagai penyelenggara bagi para peserta pemilu, pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.

Dalam pantauan, hadir komisioner KPU Bengkalis diantaranya Elmiawati Saparina (Ketua KPU), Safroni, SH (komisioner divisi perencanaan, data dan informasi), Feri Helinda (komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu) dan Indra, S.Hi (komisiner divisi hukum dan pengawasan). 

Diskusi ringan yang dibahas berkaitan dengan tahapan dan jadwal, selanjutnya KPU Bengkalis sedang menyusun Datar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilu khusus (DPK), kemudian dana kampanye, jelang tahapannya masuk, yang mulai kampanye nantinya pada 28 November- 10 Februari 2024, 

“Alhamdulillah, suasana diskusi kita cukup hidup tadi, bahwa memang berbagai informasi sedang dibutuhkan oleh peserta pemilu maupun, stakholder kita saat ini jelang hari H Pemilu, 14 Februari 2024,” ungkap Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Saparina kepada media ini.

Dikatakannya, semua tahapan yang disiapkan, tentunya harus diikuti dengan baik, sehingga tidak ada kurang satupun persyaratan yang diminta nantinya.
 
Ditanya soal terkait petunjuk teknis KPU, dalam hal bakal calon, yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu, yang diwakili pada pemilu terakhir.

Elmiawati Saparina menjelaskan, KPU Bengkalis tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Untuk hal berkaitan petunjuk teknis tersebut, peserta pemilu wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik asal.

“Melampirkan surat pengunduran diri itu saj sudah memenuhi dan sesuai  PKPU Nomor 10 Tahun  2023, pada masa KPU Bengkalis menerima pendaftaran calon kemarin, partai politik peserta pemilu, khususnya anggota DPRD Bengkalis, yang masih mencalonkan diri melalui partai lain, itu kami sesuai regulasi kami menerima surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai dan hanya sampai disitu,”ungkapnya.

Artinya, kata Elmiawati, untuk peserta yang statusnya anggota DPRD Bengkalis, cukup dengan surat keterangan dan pengunduran diri dari yang bersangkutan, satu item saja.

Sedangkan, untuk calon peserta dari kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), persyaratan yang diminta sangat berbeda. Pada pendaftaran bakal calon kepala desa, ASN, BPD terdapat tiga item yang wajib dipenuhi.

“Tiga item persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kepala desa, ASN dan BPD atau lembaga tempat bernaung, wajib membuat surat pengunduran diri, kemudian surat pernyataan diterima dari tempat bekerja atau lembaga tempat bernaung. Syarat terakhir SK Pemberhentian yang memang masih, tersisa waktu jeda sampai 3 Oktober 2023 mendatang, jika tidak terpenuhi goodbye,” tegasnya.**


Komentar Via Facebook :