https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Sidang Perdana Gugatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Ini Penjelasan Humas PN Bengkalis

Sidang Perdana Gugatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Ini Penjelasan Humas PN Bengkalis

Teks foto: Saat Persidangan empat anggota DPRD kabupaten Bengkalis fraksi Golkar di PN Bengkalis


BENGKALIS, Pjsriau.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis gelar sidang perdana atas gugatan empat anggota DPRD kabupaten Bengkalis fraksi Golkar karena menilai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya sebanyak 36 anggota DPRD kabupaten Bengkalis mengajukan Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil ketua Syarial ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bengkalis Senin (28/9/2023). 

Hal ini dikarenakan dari 8 anggota fraksi Golkar tidak dimasukan dalam anggota pansus oleh Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syarial yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Bengkalis . 

“Kami hingga hari ini masih sah sebagai anggota DPRD Bengkalis, kenapa kami tidak dimasukan dalam anggota Pansus,” ungkap Safrani Untung. 

Untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis langsung dipimpin oleh hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo,SH, hakim anggota Ulwan Maluf,SH dan hakim anggota Aldi Pangrestu,SH pada selasa, (29/9/2023) dijalan Karimun Bengkalis. 

Sementara dari penggugat Ruby Handoko, Septian Nugraha, Al Azmi dan Syafroni Untung mengajukan gugatan ke DPD Partai Golkar Riau  Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq  Syahrial dan M Syafri serta menggugat DPP Partai Golkar Cq Airlangga Hartarto Cq Lodewijk F Faulus.
Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubernur Riau Syamsuar dan KPU Bengkalis Ketua Elmiawati Safarina beserta anggota.

Sidang dimana untuk pemeriksaan berkas para penggugat dan tergugat. Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maruf, SH menjelaskan, untuk sidang perdana guna mengecek para pihak yang hadir. Dan apabila lengkap langsung bisa ketahap sidang selanjutnya yakni mediasi dan karena ada yang tidak datang. 

“Untuk sidang hari ini ditunda. Dan akan dilanjutkan pada minggu kedepan,” ungkap pria akrab disapa Ulwan ini. 

Penggugat melalui kuasa hukumnya, tergugat 1 DPD Golkar Riau  melalui kuasa hukum, tergugat 2 DPD Golkar Bengkalis hadir melalui kuasa hukumnya, hadir dan Tergugat 3 cq Airlangga Hartarto cq Lodewijk F Faulus tidak hadir.

Turut tergugat Ketua DPRD Bengkalis hadir melalui kuasa hukum, turut tergugat Sekretaris DPRD Bengkalis tidak hadir, turut tergugat Ketua KPU Bengkalis dan anggota hadir, turut tergugat Bupati Bengkalis tidak hadir, dan turut tergugat Gubernur Riau tidak hadir. Jelas ulwan.

Untuk sidang selanjutnya diagendakan yakni pada hari selasa tanggal 12 september 2023 mendatang. Dengan melakukan pemanggilan kembali oleh Ketua Majelis Hakim kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana ini lewat juru sita Pengadilan Negeri Bengkalis melalui rilis pemanggilan untuk hadir pada sidang berikutnya.

Keputusan Sela dari beberapa pemberitaan media salah satu pengurus DPW Golkar Riau mengatakan 4 anggota fraksi Golkar yang menggugat partai Golkar adalah salah alamat.

Humas PN Bengkalis menanggapi polemik tersebut mengatakan, apabila masyarakat yang mengajukan gugatan perkara baik perdata atau pidana ke PN Bengkalis tetap kami proses termasuk perkara ini. 

Dalam tahapan sidang berikutnya apabila para penggugat dan tergugat hadir akan di lanjutkan ke tahap mediasi dan PN bengkalis akan menunjukkan majelis hakim.

"Setelah ada jawaban dari tergugat yang menyatakan perkara ini salah alamat Majelis Hakim akan melakukan putusan sela perkara ini lanjut atau dihentikan," tegas Ulwan.**(rls/red).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :