Berita > Daerah > Pekanbaru
Aliansi Pemberantas Korupsi Laporkan Kabid Perkim PUPR Riau Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Dan Korupsi Pokir Dewan
Teks foto: Arinal Koordinator Aliansi Pemberantas Korupsi saat di kantor Kejati Riau
Pekanbaru, Pjsriau.com - Aliansi Pemberantas Korupsi (APK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau untuk melaporkan Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Pemukiman (KABID PERKIM) Khairul Rizal yang biasa dipanggil AL Perkim yang diduga terlibat dugaan jual beli proyek dan korupsi kegiatan pokir dewan yang ada dibidang perkim laporan tersebut di antar oleh beberapa perwakilan APK dan diterima oleh staf ptsp Kejati Riau (09/08/2023).
Diduga AL Perkim terlibat dugaan jual beli proyek dan dugaan korupsi kegiatan pokir dewan yang ada di bidang perkim berdasarkan laporan dari APK Riau bahwasanya AL yang selaku kuasa pengguna anggaran melakukan tindakan kongkalikong dengan beberapa perusahaan rekanan untuk melaksanakan jual beli proyek disinyalir perusahaan sepakat untuk memberi uang sejumlah 15% dari proyek yang ada di bidang perkim oleh karena itu berdasarkan tindakannya itu diduga melaksanakan praktek jual beli proyek.
"Sesungguhnya korupsi telah dilarang berdasarkan UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 dan sesuai undang-undang tersebut kami selaku masyarakat dan mahasiswa berhal melaporkan segala sesuatu tindak korupsi oleh karena itu pada hari ini kami melaporkan Kabid Pekim Dinas PUPR-PKPP Riau terkait dugaan jual beli proyek dan korupsi kegiatan pokir dewan yang ada di bidang perkim" Ujar Arinal Saputra
"Berdasarkan laporan kami kabid perkim diduga kongkalikong dengan beberapa perusahaan rekanan dengan dalih perusahaan rekanan memberikan fee sekitar 15% dari nilai kegiatan yang ada di bidang perkim oleh karena itu kabid diduga melaksanakan praktek jual belu proyek dan bukan hanya itu saja berdasarkan investigasi kami dilapangan kabid perkim juga diduga terllibat korupsi pokir dewan yang ada di bidang perkim pelanggaran tersebut dilakukan dengan dalih agar kegiatan pokir dewan dapat dikerjakan sendiri oleh tenaga ahli masing-masing dewan yang mempunyai pokir berupa kegiatan yang ada di bidang perkim" lanjut Arinal Koordinator APK
"Terkait dugaan korupsi pokir dewan diduga AL perkim memuluskan seleksi administrasi tenaga ahli dewan yang akan mengerjakan kegiatan yang berdasarkan pokir dewan seharusnya seleksi administrasi proyek yang berdasarkan dari pokir tenaga ahli tidak boleh mengerjakan sendiri proyek karena dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan, dan karena dimuluskannya tindakan terlarang tersebut akhirnya AL perkim menerima beberapa persen uang dari pencairan kegiatan pokir dewan yang dikerjakan sendiri oleh tenaga ahli dewan" tutup Arinal
Berdasarkan penjelasan dari Koordinator APK Riau Arinal Saputra pada saat diwawancarai awak media bahwasanya sebelum APK mengantarkan laporan sebelumnya pihaknya telah mencoba untuk mengkonfirmasi kan terkait permasalahan yang melibatkan AL Perkim akan tetapi AL perkim malah enggan untuk dijumpai dan malah mengadu ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. Dan pada hari kamis (02/08) sebelumnya APK Riau mencoba mendatangi kantor dinas PUPR dan menemui langsung ruangan bidang perkim akan tetapi disaat APK telah sampai diruangan kabid APK malah tidak di perbolehkan security untuk menemui kabid dengan alasan kabid sakit tidak masuk kantor.(Rls).**

Komentar Via Facebook :