Berita > Daerah > Bengkalis
Polres Bersama Kodim 0303 Bengkalis Amankan 4 Kg Shabu di Loker Penyebrangan
Teks foto: Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Bengkalis. Selasa (01/08/2023).
Bengkalis, Pjsriau.com - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto bersama memimpin konferensi pers awal bulan Agustus bertempat di teras Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Selasa (01/08/2023) jam 08.°° WIB.
Berawal kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Informasi yang di dapat kan polres Bengkalis melalui intelijen Kodim 0303 Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menjelaskan kepada awak media pada saat melakukan konferensi pers kronologis terkait peredaran narkotika jenis shabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 4 kg yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel.
"Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
"Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA."cetus Kapolres.
"Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak."ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro.**
Dalam konferensi pers, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto menyampaikan bahwa aparat terus berupaya mencegah barang haram tersebut, agar tidak menghancurkan generasi muda.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, mari bersama-sama kita mencegah barang haram itu, karena bisa merugikan generasi anak cucu kita,”tutur Dandim Bengkalis.**
Indra

Komentar Via Facebook :