Berita > Daerah > Bengkalis
Secara Bertahap, Bea dan Cukai Bengkalis Lakukan Operasi Pasar di Wilayah Kabupaten Bengkalis
Teks foto : Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, Kamis (20/07/2023).
Bengkalis, Pjsriau.com - Secara bertahap, Bea dan Cukai Bengkalis mulai menyisir pasar rokok ilegal di Bengkalis.
Selengkapnya, sebagaimana disampaikan Kepala Bea dan Cukai Agoes Widodo kepada sejumlah awak media yang mengatakan, "Selama dua hari Bea dan Cukai Bengkalis melakukan operasi pasar di wilayah Bengkalis Kota. Dengan memaksimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada dan hanya menyasar wilayah pasar. Namun secara bertahap Bea dan Cukai Bengkalis akan menyisir semua," kata Agoes Widodo, Kamis (20/07/2023) siang kemarin.
Dari operasi ini sebut Agoes, ada dua penindakan dengan hasil penindakan 764 batang rokok. "Kita harus sadar bahwa Bengkalis ini termasuk wilayah pasar untuk rokok ilegal. Berbicara rokok ilegal ini, ada tiga daerah, yaitu daerah produksi, daerah diskusi, dan daerah pasar. Rokok ilegal itu identik dengan harganya yang murah yang penggunanya biasanya orang yang ekonominya, penghasilannya itu juga rendah. Potensi pasarnya sudah pasti masyarakat yang punya penghasilan yang rendah. Kemarin kita melakukan operasi di kota untuk memotret dulu di kota seperti apa pasar rokok ilegal ini yang bisa dianggap penghasilan masyarakatnya cukup tinggi. Nanti akan kita perluas wilayah operasinya yaitu ke daerah-daerah rural, kalau kota kan daerah urban. Daerah rural lebih berpotensi untuk pasar rokok ilegal ini," pungkasnya.
Kemudian tambah Agoes, "Nanti kita coba menganalisis kira-kira rokoknya dari mana, masuk ke daerah diskusinya atau jalur eksekusinya dari mana kira-kira. Tahapan-tahapan ini akan kita lakukan, nggak langsung kita operasi pasar karena kita juga berhitung, kita sesuaikan dengan sarana maupun SDM yang tersedia," bebernya.
Saat ditanya berapa potensi kerugian negara Agoes Widodo mengatakan, "Kalau saya lebih senang bahasanya bukan potensi kerugian negara tapi memang di sini ada ketidakpatuhan pengusaha atau pabrik rokok pada saat produksi. Ketidakpatuhannya itu pabrik tidak membayar atau tidak melengkapi dengan pita cukai. Kalau dari hasil penindakan tadi, kerugian negaranya kita hitung saja misalkan 764 batang rokok dikali sekitar seribuan, sehingga sekitar 1 juta rupiah untuk penindakan kita kemarin saja," prakiraan simple Agoes.
"Kalau pelanggaran rokok ilegal di pasar itu ada yang sanksi administratif ada yang pidana. Semuanya itu kita pastikan kalau kita sudah minta keterangan kepada masing-masing pihak yang kita lakukan penindakan, kalau memang ada unsur pidana dan pada saat proses penelitiannya terbukti maka akan dipidanakan. Yang dimaksud pidana terbukti ada dua, buktinya cukup, mean areanya ada, seseorang ini patut diduga melakukan tindak pidana. Kalau secara permulaan tidak mencukupi maka tidak bisa kita pidanakan. Yang jelas hasil penindakannya kita tekan. Sekarang kan ada PMK yang baru terkait dengan pidana, bisa kita denda tapi kita buktikan dahulu bahwa dia ada permulaan melakukan pidana. Ada satu tahapan lagi sebenarnya, kita harus memastikan rokok itu adalah asli produksi pabrik yang bersangkutan. Kan ada rokok merknya sama tetapi ternyata itu adalah tembakan istilah di lapangan, pabrik yang lain buat dengan tujuan mematikan pabrik yang penjualannya lebih maju," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, asal rokok yang ditindak kemarin, Agoes Widodo menjawab, "Dari merk rokok yang dilakukan penindakan kemarin, informasinya itu pabrik dari Batam itu akan kita cek lagi nantinya apakah benar itu produksi dari Batam apakah asli produksi sana apakah palsu dari produksi yang lain kita harus teliti lagi," jawab Agoes Widodo di akhir wawancara.**(Rls).

Komentar Via Facebook :