https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Pemerintah Desa Palkun di Laporkan Masyarakat Ke Penengak Hukum

Pemerintah Desa Palkun di Laporkan Masyarakat Ke Penengak Hukum

Teks foto : Samsul, Kepala Desa Palkun Kecamatan Bengkalis


Bengkalis, Pjsriau.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Palkun mendapatkan alokasi anggaran dana desa yang tak sedikit. Namun, kenyataan dilapangan masih terdapat pelaksanaan proyek desa yang dikerjakan asal jadi.

Hal itu sempat menjadi pemicu ketidak percayaan masyarakat terhadap Kepala Desa (Kades) Palkun Samsul, sehingga masyarakat melaporkan Kades Palkun Samsul di kejaksaan Negeri Bengkalis, Selaaa 13 juni 2023.

Karena telah melaksanakan kegiatan desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ada informasi yang didapat bahwasanya BPD Desa Palkun tidak memegang dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) kata masyarakat kepada awak media yang langsung sidak kelapangan.

Lalu Awak Media cuba menghubungi untuk klarifikasi kepada kepala desa samsul namun tidak aktif.

Terkesan Kepala Desa Palkun beserta perangkatnya sangat tertutup terkait anggaran belanja Desa (APBDesa). Sementara itu, dari apa yang dilihat dilapangan oleh masyarakat desa setempat di Desa Palkun ditemukan pelaksanaan sejumlah pembangunan fisik yang dikelola kasi kesejahteraan (KESRA) bekerjasama dengan TPK yang bersumber dari dana Desa, Dan Bermasa dan P3ID diduga syarat dengan penyimpangan yang merugikan keuangan Desa Palkun.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa Palkun terindikasi terdapat banyak  penyelewengan terhadap keuangan Desa, khususnya Tahun Anggaran 2021,2022,2023.

Adapun penyelewengan Keuangan Desa Tahun anggaran 2021,2022,2023 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya 
Kepala Desa Palkun,  Sekdes tidak mensosialisasikan APBDesa sebagaimana ditentukan dalam aturan,  sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut, terkait kasusnya.
Sementara itu, dari informasi yang berkembang dimasyarakat, di Desa Palkun, baru-baru ini, ditemukan pelaksanaan sejumlah pembangunan fisik yang dikelola oleh Kades Palkun, kerjasama dengan TPK yang bersumber dana APBN dan ADD Tahun anggaran2018. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai standar dan menurut laporan masyarakat bahwa soket yang digunakan adalah soket bekas.

Salah satu contoh Pembangunan Penerangan Buk use 1 Unit senilai Rp.24.090.850 Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, dibangun dengan Dana ABPDes (Dana Desa/APBN) Tahun Anggaran 2022, sebesar 24.090.850 juta, namun pelaksanaan dilapangan, diduga tidak sesuai standarisasi (SNI) dan kuat  terjadi penyimpangan.

Selain itu juga terdapat Pembangunan galian menggunakan alat berat di perbatasan Desa Palkun – Desa Kelemantan Barat bersumber Dana APBDes/ Dana Desa/APBN) di tahun yang sama. Volume pekerjaan diperkirakan kurang lebih luas  1.526x3 M Dengan Anggaran senilai Rp.100 juta

Selanjutnya Pembangunan Parit Jalan Utama dengan volume panjang 1.100  meter x 1 meter  x 1 meter, anggaran sebesar Rp.42 juta, bersumber Dana APBDES (Dana Desa/APBN) Tahun  2018,  dikerjakan secara manual, diduga hasil pelaksanaannya tidak sesuai RAB dan terkesan asal jadi.

Kemudian Pembangunan Peremajaan jalan Patimura Sesa Palkun 1 unit dengan Nilai anggaran sebesar Rp.114.092,650, melalui APBDes (silpa TA,2022 Dana Desa/APBN). Dalam pelaksanaannya dilapangan diduga tidak sesuai standarisasi dan tidak mengikuti pentujuk RAB sebagaimana perencanaan awal. 

Kemudian Pembangunan posyandu Dusun sialang 1Unit desa palkun 1 unit dengan Nilai anggaran sebesar Rp.114.092,650, melalui APBDes (Dana Desa/APBN TA.2022). Dalam pelaksanaannya dilapangan diduga tidak sesuai standarisasi dan tidak mengikuti pentujuk RAB sebagaimana perencanaan awal.

Kemudian pembangunan Rumah tunggu pelabuhan buk use desa palkun 1 unit dengan Nilai anggaran sebesar Rp.37.944,350 melalui APBDes (TA,2021 Dana Desa/APBN). Dalam pelaksanaannya dilapangan diduga tidak sesuai standarisasi dan tidak mengikuti pentujuk RAB sebagaimana perencanaan awal.

Bahwa berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas saya masyarakat Desa Palkun dalam hal ini sangat dirugikan, tentunya meminta kepada pihak penegak hukum (Polres Bengkalis, Inspektorat Bengkalis serta Kejaksaan Negeri Bengkalis, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan(AUDIT) Desa Palkun Tahun Anggaran 2021,2022,2023 guna melakukan langkah  hukum dan penindakan.(Red).**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :