Berita > Peristiwa >
Terus Melakukan Pencegahan dan Penanganan Karlahut, Polres Bengkalis Keluarkan 8 SOP
Teks foto: Polres Bengkalis Melakukan Penyelidikan Area yang Terbakar
PJSRIAU,com - Dengan telah masuknya musim kemarau di wilayah Kab. Bengkalis hal ini memicu terjadinya Karhutla, yang mana hampir 60 % lebih lahan di Kab. Bengkalis merupakan lahan gambut yang apabila terjadi musim kemarau panjang rentan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan. Sejak dari bulan Januari s/d April 2023 telah terjadi Karhutla dengan 43 kejadian yang tersebar di 24 Desa, Adapun luas lahan yang terbakar lebih kurang 200 hektar, waktu penanganan pemadamanya pun bervariasi ada yang padam sekitar 2 minggu, 1 minggu tergantung pada luas areal terbakar serta kondisi di lapangan baik jarak tembak lokasi, cuaca, arah angin dan lain sebagainya sedangkan penyebab kebakarannya masih dilakukan penyelidikan.
Optimalisasi perusahaan terhadap bencana alam dan segera membuat Perda penanggulangan bencana alam. Polres Bengkalis juga melakukan Rapat Evaluasi 2 minggu sekali sehingga dapat menyempurnakan yang menjadi titik lemah dalam penaganan Karhutla.
Polres Bengkalis dalam penangganan Karhutla juga mengeluarkan 8 SOP (Standar Operasional Prosedur) yaitu : SOP Sosialisasi Pencegahan Kebakaran dan Hutan, SOP Patroli Rutin Pencegahan Kebakaran Hutan dan lahan, SOP Patroli Terpadu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, SOP Pembuatan, Pemasangan Rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan tingkat Kecamatan, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan lahan di lahan Mineral, SOP Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di lahan Gambut, SOP olah TKP penyelidikan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan. SOP penangganan Karhutla tersebut dibuat untuk memudahkan para Personil Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan Karhutla kepada masyarakat.
Kebakaran terakhir di wilayah Kabupaten Bengkalis terjadi pada bulan April tepatnya di Desa Tanjung Leban dan di Kecamatan Rupat, Polres Bengkalis berhasil menerapkan strategi pemadaman dengan mempetakan terlebih dahulu areal yang terbakarnya kemudian melakukan pemblokiran kanal supaya lahan yang terbakar tidak sampai serta meluaskan pemadaman dengan alat pemadam kebakaran di areal yang terbakar.
Sementara itu, Polres Bengkalis telah melakukan proses penyidikan sebanyak 4 perkara yang mana 1 perkara dengan TKP di desa Tanjung Leban Kecamatann andar Laksamana sudah dinaikkan statusnya dari proses penyidikan ke proses penyidikan sedangkan untuk 3 perkara lain sedang pendalaman proses penyidikan. Sedangkan saksi yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 hal tersebut kurang lebih sebanyak 30 orang beserta saksi Ahli.

Komentar Via Facebook :