https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

SP3 Kasus Pencurian ATM Rp19 Juta Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Jakpus

SP3 Kasus Pencurian ATM Rp19 Juta Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Jakpus

📸 Kuasa hukum korban protes penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian ATM Rp19 juta di Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta perkara dibuka kembali. (Ft/Isti).


Jakarta, Pjsriau.comSP3 Kasus Pencurian ATM senilai Rp19,25 juta yang dilaporkan Bangun Paulus Tudungta menuai protes dari pihak korban. Kuasa hukum menilai penghentian penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan terlalu dini karena sejumlah pihak yang dianggap penting dalam perkara tersebut disebut belum dimintai keterangan.

Keberatan itu disampaikan kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 20 April 2026. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menghambat upaya mengungkap dugaan pencurian dana sebesar Rp19.250.000 dari rekening Bank BCA milik kliennya.

Perkara bermula saat korban menemukan adanya serangkaian transaksi dan pemindahan dana tanpa izin pada 17 Februari 2026, sekitar pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB. Korban kemudian menelusuri lokasi ATM di sebuah minimarket dan memperoleh rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan seseorang yang diduga melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan berkurangnya saldo rekening korban.

Selain rekaman CCTV, korban juga menyerahkan mutasi rekening sebagai bagian dari alat bukti kepada penyidik. Namun, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Kuasa hukum korban menilai keputusan itu belum didasarkan pada proses penyelidikan yang menyeluruh. Menurutnya, hingga penghentian penyelidikan diterbitkan, terlapor berinisial VL belum diperiksa, begitu pula pihak Bank BCA dan pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.

"Sangat janggal dan tidak masuk akal hukum apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa. Padahal ada bukti kuat berupa transaksi keuangan dan rekaman CCTV yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bukan malah menghentikannya secara prematur," tegas Iskandar Halim Munthe.

Tim kuasa hukum juga menilai penghentian perkara berpotensi menghambat pengungkapan fakta hukum karena seluruh alat bukti yang telah disampaikan korban belum diuji secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi maupun pihak terkait.

"Perkara ini murni tindak pidana nyata, yaitu pencurian ATM dan ilegal akses PIN ATM serta penarikan uang di ATM secara melawan hukum sebesar Rp19.250.000. Bukti mutasi dan visualnya klop, lalu bagaimana bisa penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa? Padahal ada bukti kuat yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," tegas Iskandar Halim Munthe.

Sebagai tindak lanjut, Bangun Paulus Tudungta mengajukan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah lembaga pengawas internal dan eksternal. Korban meminta agar perkara dibuka kembali, penyelidikan dilanjutkan, terlapor segera diperiksa, dan dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan dari pihak kuasa hukum korban. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut.**


Komentar Via Facebook :