Berita > Nasional >
Opini
Tak Kunjung Selesai
Oleh: Ahmadie Thaha adalah seorang kolumnis, mantan wartawan senior, penulis, serta penerjemah buku-buku Islam terkemuka di Indonesia.
Pjsriau.com - Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi bahan perdebatan publik. Namun, yang menarik, polemik itu kini tidak lagi semata berkisar pada keaslian sebuah dokumen, melainkan telah melebar ke persoalan hukum, informasi elektronik, hingga persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam catatan opininya, Ahmadie Thaha menilai ironi terbesar perkara ini justru terletak pada bergesernya fokus pembahasan. Pertanyaan yang sejak awal muncul sebenarnya sangat sederhana, yakni apakah ijazah Presiden Joko Widodo asli atau tidak. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, proses hukum justru berkembang ke isu dugaan manipulasi data elektronik, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Perkembangan tersebut mengemuka setelah Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma diproses hukum. Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan ijazah Presiden Jokowi ataupun karena memiliki dokumen tersebut. Mereka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan manipulasi data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik yang dianggap melanggar hukum.
Menurut Ahmadie, kondisi itu memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak orang mempertanyakan mengapa perdebatan mengenai sebuah dokumen fisik justru berujung pada pembahasan file digital, unggahan media sosial, dan jejak elektronik.
Situasi tersebut semakin menyita perhatian setelah Dokter Tifa dijemput penyidik pada Jumat pagi saat bersiap mengikuti ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Pada waktu hampir bersamaan, Roy Suryo juga diamankan dari kediamannya untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan itu memicu reaksi mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Dalam pernyataannya, ia menulis, "Allahu Akbar," seraya menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan.
Ahmadie menilai, pernyataan Din bukan sekadar menunjukkan kemarahan, melainkan mencerminkan kegelisahan terhadap arah penyelesaian perkara. Menurutnya, logika yang berkembang di masyarakat cukup sederhana. Jika ada pihak yang mempertanyakan keaslian sebuah ijazah, maka keaslian dokumen tersebut seharusnya dipastikan lebih dahulu. Setelah itu, apabila tuduhan terbukti tidak berdasar, proses hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan dapat dilakukan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 2025. Sejak saat itu, perkara berkembang melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik. Penyidik juga menerapkan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik yang diduga menimbulkan kebencian, hingga dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Ahmadie menggambarkan perubahan arah perkara itu seperti orang yang semula memperdebatkan isi sebuah surat, tetapi kemudian justru lebih sibuk mempermasalahkan siapa yang menyalin, mengunggah, memberi catatan, dan menyebarkan surat tersebut. Akibatnya, substansi surat yang menjadi sumber sengketa perlahan bergeser dari pusat perhatian.
Secara hukum, langkah kepolisian memiliki dasar. Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penjemputan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan dalam rangka Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik berkewajiban memastikan kehadiran tersangka beserta barang bukti saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Meski demikian, Ahmadie menilai polemik ini tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga di ruang persepsi publik. Selama bertahun-tahun masyarakat memperdebatkan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan disebut telah melalui berbagai uji forensik, mulai dari kertas hingga tinta.
Namun, menurutnya, sebagian masyarakat masih merasa proses tersebut belum menghadirkan ruang pembuktian yang terbuka sehingga mampu mengakhiri seluruh keraguan. Yang lebih sering muncul justru sengketa prosedural, persoalan legal standing, hingga perkara pidana terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan data elektronik.
Ahmadie menyebut ironi itu sebagai penyebab utama polemik belum juga berakhir. Di satu sisi, negara memandang perkara ini sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik. Di sisi lain, sebagian masyarakat tetap melihat inti persoalan berada pada pembuktian keaslian sebuah ijazah yang menjadi sumber kontroversi.
Baginya, hukum memang dapat menyatakan sebuah perkara selesai melalui putusan pengadilan atau pelimpahan berkas. Namun, penyelesaian secara hukum belum tentu mengakhiri perdebatan di ruang publik apabila pertanyaan mendasar yang memicu polemik masih dianggap belum memperoleh jawaban yang memadai.
Perbedaan cara pandang itulah yang, menurut Ahmadie Thaha, membuat polemik kasus ijazah Jokowi terus bergulir dan berpotensi memasuki babak-babak baru tanpa benar-benar mencapai titik akhir yang diterima semua pihak.**

Komentar Via Facebook :