https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

SPMB Riau Disorot, Dugaan Salah Paham Juknis Operator Bikin Calon Siswa Kehilangan Hak Memilih Sekolah

SPMB Riau Disorot, Dugaan Salah Paham Juknis Operator Bikin Calon Siswa Kehilangan Hak Memilih Sekolah

📸 Pengamat lembaga independen kontrol sosial berfoto di depan gerbang SMK Negeri 2 Pekanbaru, Riau, saat menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai masih diwarnai dugaan kesalahan pemahaman petunjuk teknis (juknis) oleh sejumlah operator. (Foto: Istimewa)


Jakarta, Pjsriau.com Operator SPMB Riau kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan ribuan calon siswa untuk memperoleh sekolah tujuan, proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) justru diwarnai dugaan kesalahan pemahaman petunjuk teknis (juknis) oleh sejumlah operator. Kondisi ini dinilai membuat hak calon siswa terabaikan sekaligus memicu keresahan orang tua selama proses pendaftaran SMA/sederajat.

Sorotan tersebut disampaikan pengamat dari lembaga independen kontrol sosial, Rudy, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, Senin (16/6/2026), melalui pesan WhatsApp.

Menurut Rudy, hasil pemantauan di lapangan menemukan masih banyak operator SPMB yang belum memahami mekanisme pendaftaran, khususnya mengenai kesempatan pertama, kedua, dan ketiga dalam proses seleksi.

Ia menyampaikan bahwa dalam pantauan yang dilakukan oleh tim tidak sedikit operator SPMB di Riau gagal paham, terutama pendaftaran kesempatan 1,2,3 dalam juknis yang dianggap pendaftaran selain kesempatan pertama tersebut karena "tidak diterima/ditolak pada kesempatan sebelumnya, sehingga hak calon siswa untuk memilih bersekolah ditentukan oleh operator SPMB, yang semestinya 3 kesempatan tersebut hak calon siswa untuk memilih." jelasnya.

Selain itu, Rudy juga menyoroti penerapan jalur domisili yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, sebagian operator masih menggunakan titik koordinat yang tercantum pada Kartu Keluarga sebagai acuan utama, bukan kondisi domisili yang sebenarnya.

Hal lain adalah mengenai jalur pendaftaran dalam sistem adalah "domisili" justru operator SPMB menentukan melalui titik koordinat yang tertera pada kartu keluarga calon siswa, sehingga calon siswa yang telah pindah alamat rumah dari "zona kartu keluarga" terpaksa daftar melalui jalur nilai rata-rata atau terpaksa melanjutkan pendidikannya pada sekolah yang berada di zona kartu keluarga karena gagalnya pemahaman operator SPMB atas perbedaan maksud Zonasi dengan Domimili." sambungnya.

Ia juga menilai masih ada operator yang belum memahami konsep pendaftaran daring. Padahal seluruh biodata calon siswa telah tersedia di dalam sistem, namun orang tua masih diminta datang ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga karena data dianggap meragukan.

Operator SPMB juga tidak memahami yang dimaksud sistem pendaftaran online (daring), dimana seluruh bio data calon siswa telah dilengkapi dalam pendaftaran tersebut, namun beberapa operator SPMB meminta orang tua calon siswa untuk datang ke sekolah membawa kartu keluarga karena alasan "diragukan". sementara pada aturan SPMB telah jelas bahwa data kependudukan yang diragukan oleh operator dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat atas keaslian dokumen yang dimaksud." tambahnya.

Atas temuan tersebut, Rudy meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pembinaan serta memberikan arahan kepada seluruh operator SPMB agar pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan sesuai juknis dan tidak merugikan masyarakat.

Pimpinan lembaga independen yang telah mengantongi banyak prestasi di berbagai pemberdayaan masyarakat, control sosial dan pimpinan umum media group tersebut meminta pihak yang berwenang, khususnya Disdik Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan arahan kepada para operator SPMB yang tengah bertugas di lapangan, agar para calon siswa baru tidak resah dan mendapatkan kemudahan yang sesungguhnya "tutupnya.**


Komentar Via Facebook :