Berita > Daerah > Bengkalis
Dinkes Bengkalis Perketat SLHS Dapur MBG, Keamanan Pangan Jadi Prioritas
📸 Kadis Kesehatan Bengkalis, Ermanto, menegaskan dapur MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar keamanan pangan. Jumat (12/6/2026).(Ft/IA).
Bengkalis, Pjsriau.com – Di tengah percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa standar keamanan pangan tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar. Setiap dapur MBG yang beroperasi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan kelayakan pengolahan makanan bagi ribuan penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM., MKM, mengatakan seluruh SPPG harus mengajukan SLHS sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan sertifikat tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah dapur mulai beroperasi.
"Sesuai juknis paling lambat SLHS diajukan 1 bulan setelah SPPG beroperasi, Setelah diajukan ke dinkes segara kita proses apabila telah memenuhi syarat sesuai ketentuan," terangnya kepada media pada Jumat (12/6/2026).
Ermanto menegaskan sertifikat tidak diterbitkan secara otomatis. Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh sarana, peralatan, dan proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Tahapan itu diawali dengan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan langsung di lokasi SPPG oleh petugas Dinas Kesehatan bersama instansi terkait. Selanjutnya, petugas mengambil sampel makanan, peralatan memasak, serta air yang digunakan dalam operasional dapur.
Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium kesehatan terakreditasi, baik di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Laboratorium Kesehatan Masyarakat setempat, maupun laboratorium rujukan di Pekanbaru.
Menurut Ermanto, SLHS baru dapat diterbitkan setelah seluruh hasil pengujian laboratorium menunjukkan sarana yang digunakan memenuhi baku mutu kesehatan dan dinyatakan layak beroperasi.
"Penerbitan Sertifikat baru akan dikeluarkan setelah hasil lab keluar dan seluruh sarana dinyatakan layak serta memenuhi baku mutu kesehatan," ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga. Dengan pengawasan ketat tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan makanan yang diterima masyarakat memenuhi standar kesehatan dan aman untuk dikonsumsi.**

Komentar Via Facebook :