https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Dhava Desak Pemilihan Direksi dan Komisaris KUB-BBHA Dibuka untuk Semua Desa

Dhava Desak Pemilihan Direksi dan Komisaris KUB-BBHA Dibuka untuk Semua Desa

📸 M. Dhava Fadillah Ary Saputra meminta proses pemilihan Direksi dan Komisaris perwakilan KUB di PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh desa anggota koperasi. (Ft/Isti).


Bengkalis, Pjsriau.com Proses pemilihan Direksi dan Komisaris perwakilan Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) pada PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) menjadi sorotan. Sejumlah anggota koperasi meminta mekanisme penentuan jabatan strategis tersebut dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh desa anggota agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Desakan itu disampaikan M. Dhava Fadillah Ary Saputra, anggota KUB yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, posisi Direksi dan Komisaris yang mewakili koperasi bukanlah jabatan pribadi, melainkan amanah yang membawa kepentingan sekitar 2.535 anggota KUB dari Desa Tanjung Leban, Desa Sepahat, Desa Tenggayun, dan Desa Parit Satu Api-Api.

"Oleh karena itu, proses penentuan Direksi dan Komisaris harus dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang kepada seluruh perwakilan desa untuk berpartisipasi. Jabatan tersebut bukan milik kelompok tertentu, bukan milik keluarga tertentu, melainkan amanah yang mewakili kepentingan ribuan anggota koperasi," ujar Dhava.

Ia mengaku menerima berbagai informasi dari internal koperasi yang memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya hubungan kekeluargaan dalam proses pengusulan jabatan tertentu. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan seleksi dibuka kepada anggota sebagai bentuk transparansi dan pencegahan konflik kepentingan.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila terdapat hubungan keluarga dalam proses pengusulan atau penunjukan jabatan strategis, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada anggota. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga marwah koperasi," tegasnya.

Selain menyoroti proses pemilihan Direksi dan Komisaris, Dhava juga mengkritisi kondisi tata kelola koperasi yang dinilainya perlu dievaluasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh anggota, KUB disebut tidak memiliki grading koperasi aktif dan Nomor Induk Koperasi (NIK) serta sejumlah sertifikasi administrasi koperasi telah berakhir masa berlakunya sejak 2023.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator perlunya pembenahan tata kelola organisasi secara menyeluruh.

"Jika benar selama beberapa tahun tidak terdapat RAT yang berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada laporan pertanggungjawaban pengurus, tidak ada laporan penggunaan dana dividen yang mencapai sekitar Rp8,44 miliar, ditambah status administrasi koperasi yang tidak aktif, maka sudah sewajarnya anggota mempertanyakan kapasitas dan tata kelola kepengurusan saat ini," katanya.

Atas dasar itu, Dhava mendesak agar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa segera digelar sebagai forum tertinggi koperasi untuk mengevaluasi kinerja pengurus, meminta pertanggungjawaban pengelolaan dana periode 2019–2024, sekaligus menentukan mekanisme yang transparan dalam pemilihan Direksi dan Komisaris perwakilan KUB di PT Bukit Batu Hutani Alam.

"Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan bahwa koperasi kembali kepada prinsip dasarnya, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, dan kedaulatan anggota. Karena koperasi yang sehat adalah koperasi yang dipimpin melalui amanah anggota, bukan melalui kedekatan, hubungan kekeluargaan, atau keputusan yang tertutup," tutup Dhava.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :