https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Tuntutan dr Ratna 4,5 Tahun Picu Kekhawatiran, Dokter Soroti Masa Depan Sistem On-Call

Tuntutan dr Ratna 4,5 Tahun Picu Kekhawatiran, Dokter Soroti Masa Depan Sistem On-Call

📸 Infografis kasus dr Ratna Setia Asih yang menyoroti tuntutan 4,5 tahun penjara dan kekhawatiran terhadap keberlangsungan sistem dokter spesialis on-call di Indonesia. (Foto: IA)


Bangka Belitung, Pjsriau.com – Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dr Ratna Setia Asih, Sp.A tidak hanya mengguncang dunia kedokteran, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terhadap keberlangsungan sistem on-call yang selama ini menjadi penopang pelayanan dokter spesialis di berbagai rumah sakit di Indonesia.

Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Bangka Belitung itu kini berkembang menjadi perhatian nasional. Bagi banyak tenaga medis, kasus tersebut tidak lagi semata menyangkut nasib seorang dokter anak, melainkan menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum bagi dokter saat menjalankan tugas profesionalnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Senin (8/6/2026). Dalam persidangan tersebut, dr Ratna dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Praktisi hukum kesehatan, dr. Alfian Yuniarta, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menjelaskan bahwa sistem on-call merupakan mekanisme pelayanan medis yang lazim diterapkan di rumah sakit. Melalui sistem ini, dokter spesialis tetap dapat memberikan layanan ketika dibutuhkan tanpa harus berada di rumah sakit selama 24 jam penuh.

"Sistem on-call dibentuk untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif dan efisien. Dokter spesialis menjalankan tugas berdasarkan jadwal, prosedur, dan ketentuan yang telah ditetapkan rumah sakit," ujarnya.

Menurut dr. Alfian, perhatian utama saat ini adalah jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta etika kedokteran.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada dokter, melainkan memastikan tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa dihantui rasa takut ketika telah menjalankan tugas sesuai aturan.

"Dokter ingin membantu, bukan dihukum. Sistem yang adil, pasien yang selamat," tegas dr. Alfian.

Kekhawatiran kalangan dokter muncul karena kasus seperti ini dinilai berpotensi memicu praktik defensive medicine, yakni kondisi ketika tenaga medis lebih fokus menghindari risiko hukum dibanding mengambil keputusan yang dibutuhkan pasien secara medis.

Situasi tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan jumlah dokter spesialis. Saat ini, banyak dokter harus melayani lebih dari satu fasilitas kesehatan melalui sistem on-call untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat.

Jika risiko kriminalisasi dianggap semakin besar, sejumlah pihak menilai bukan tidak mungkin akan muncul keengganan dokter menjalankan sistem on-call atau bertugas di wilayah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Dampaknya, akses layanan kesehatan masyarakat berpotensi terganggu.

Karena itu, berbagai kalangan meminta agar penanganan perkara medis dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan mempertimbangkan aspek profesionalitas kedokteran. Proses hukum tetap harus berjalan, namun perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja dengan itikad baik dan sesuai standar profesi juga harus dijamin.

Kasus dr Ratna kini menjadi salah satu ujian penting bagi kepastian hukum profesi kedokteran di Indonesia. Di balik proses persidangan yang masih berjalan, muncul pertanyaan besar yang mengemuka di kalangan tenaga kesehatan: sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan kepada dokter yang menjalankan tugas kemanusiaan sesuai aturan yang berlaku.**(Rf)


Komentar Via Facebook :