Berita > Peristiwa >
Hotmix Jalan Sudirman Bengkalis Rusak, Excavator Turun dari Trado Tanpa Alas Jadi Sorotan
📸 Lapisan hotmix Jalan Sudirman kelurahan kota Bengkalis diduga rusak akibat excavator turun dari trado tanpa alas pelindung, warga minta pertanggungjawaban. Minggu (24/05/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com – Kerusakan Jalan Sudirman kelurahan kota Bengkalis kembali menjadi sorotan setelah lapisan hotmix di ruas jalan tersebut diduga terkelupas akibat aktivitas excavator yang turun dari mobil trado tanpa menggunakan alas pelindung, Minggu (24/5/2026).
Pantauan di lokasi memperlihatkan bekas gesekan rantai besi alat berat membentang di sejumlah titik badan jalan. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena dinilai dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan excavator tersebut dibawa menuju lokasi pembangunan kelenteng baru di wilayah Bengkalis. Alat berat yang diduga milik berinisial A itu disebut turun langsung dari kendaraan pengangkut tanpa pelapis pengaman pada bagian rantainya.
Salah seorang warga, Dani, menilai kerusakan jalan tersebut tidak seharusnya terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Di saat daerah sedang melakukan efisiensi anggaran, seharusnya semua pihak ikut menjaga aset dan fasilitas umum. Jangan sampai jalan yang masih bagus menjadi rusak akibat kelalaian dalam pengangkutan alat berat,” tegas Dani.
Ia menegaskan pengusaha maupun operator alat berat wajib mematuhi prosedur pengangkutan agar tidak merusak fasilitas umum, termasuk menggunakan alas pelindung saat proses bongkar muat.
“Jalan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Kalau dibiarkan rusak seperti ini, tentu masyarakat yang dirugikan dan pemerintah kembali terbebani untuk biaya perbaikan,” ujarnya.
Aturan mengenai pengangkutan alat berat sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 162 disebutkan kendaraan pengangkut barang wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai muatan yang diangkut, termasuk alat berat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mengatur agar kendaraan pengangkut alat berat tidak merusak fasilitas umum maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Senada dengan itu, Ujang meminta instansi terkait segera turun melakukan pengecekan lapangan sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga menyebabkan kerusakan jalan.
“Kalau memang terbukti ada kelalaian, harus ada tanggung jawab untuk memperbaiki. Jangan sampai fasilitas umum rusak dan membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
Warga berharap pengawasan terhadap mobilisasi alat berat di kawasan perkotaan diperketat, terutama pada ruas jalan hotmix yang rentan mengalami kerusakan akibat gesekan rantai besi excavator.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik excavator terkait dugaan kerusakan jalan tersebut.**

Komentar Via Facebook :