https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

Proyek Rehabilitasi Madrasah Riau Rp36 M Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis Mengemuka

Proyek Rehabilitasi Madrasah Riau Rp36 M Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis Mengemuka

📸 Pekerja melakukan pencampuran beton secara manual tanpa mesin molen pada proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7. Temuan investigasi juga memperlihatkan dugaan minimnya penerapan standar K3 di area proyek, Jumat (22/5/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com Proyek Rehabilitasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 senilai Rp36,1 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran teknis konstruksi, lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta minimnya transparansi pelaksanaan proyek.

Proyek yang dikerjakan PT Murda Jaya Abadi itu tersebar di tujuh lokasi, yakni MAN 1 Bengkalis, MTsN 4 Kuantan Singingi, MTsN 5 Bengkalis, MIN 1 Bengkalis, MTsN 2 Bengkalis, MIN 1 Rokan Hilir, dan MIN 1 Kota Dumai.

Temuan lapangan pada Jumat (22/5/2026) memperlihatkan dugaan pekerjaan pengecoran lantai dilakukan tanpa menggunakan mesin molen. Sejumlah pekerja mengaku pencampuran material beton dilakukan secara manual karena alat berada jauh dari titik pekerjaan.

Saat tim investigasi menanyakan keberadaan penanggung jawab proyek, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui posisi pelaksana maupun manajer proyek.

“Project manager enggak tahu, dari tadi enggak ada bang,” ujar pekerja tersebut kepada tim investigasi.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terkait mutu konstruksi bangunan. Dalam pekerjaan struktur, pencampuran beton yang tidak sesuai standar teknis berisiko menghasilkan kualitas yang tidak homogen dan dapat memengaruhi daya tahan bangunan.

Sorotan juga tertuju pada penerapan K3 di lokasi proyek. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan. Area pekerjaan juga terpantau minim pengamanan.

Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, dan pelaksana kegiatan tidak terlihat di sejumlah lokasi.

Tim investigasi kemudian mencoba mengonfirmasi salah satu pihak yang disebut sebagai penanggung jawab proyek. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak lagi berada di Bengkalis.

“Saya tidak di Bengkalis lagi, sudah pindah ke Pulau Padang,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Ketua LSM Gerak, Emos Gea, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena proyek rehabilitasi sekolah berkaitan langsung dengan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

“Pekerjaan konstruksi harus mengikuti standar teknis dan aturan keselamatan kerja. Kalau benar ada pengecoran tanpa molen, pekerja tanpa APD, serta plank proyek tidak dipasang, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Emos, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, proyek rehabilitasi sekolah harus berada dalam pengawasan ketat karena menyangkut fasilitas publik yang digunakan dalam jangka panjang.

“Kalau sejak proses pekerjaan saja sudah diduga mengabaikan standar, bagaimana nanti menjamin kualitas bangunan itu aman dan layak digunakan? Apalagi sekolah-sekolah tersebut dihuni ribuan siswa,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari konsultan pengawas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi kontrak dan standar konstruksi.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, dampaknya dinilai tidak hanya menurunkan mutu bangunan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna gedung di masa mendatang.

Karena itu, investigasi lanjutan dinilai penting dilakukan melalui pemeriksaan dokumen teknis, kualitas material, metode kerja konstruksi, hingga audit penerapan K3 di seluruh titik proyek.

Diketahui, proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7 tersebut juga berada dalam pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mendapat pendampingan pengawasan dari pihak kejaksaan.**(Indra).


Komentar Via Facebook :