https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Dugaan Pemerkosaan Karyawati Gegerkan Mandau, Pria Berinisial A Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pemerkosaan Karyawati Gegerkan Mandau, Pria Berinisial A Dilaporkan ke Polisi

📸 Tersangka berinisial A (tengah) saat diamankan aparat kepolisian di Mapolsek Mandau terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang karyawati di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/5/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang karyawati muda di Kecamatan Mandau kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial A dilaporkan ke Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dua hari sebelumnya, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, korban merupakan perempuan berusia 18 tahun yang diketahui bekerja di lokasi usaha yang sama dengan terlapor.

Berdasarkan laporan awal yang diterima penyidik, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di area toko tersebut. Setelah peristiwa itu terjadi, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian guna memperoleh penanganan hukum lebih lanjut.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kompol Primadona.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sekaligus melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :