Berita > Hukrim >
Laporan WhatsApp Warga Berujung Penggerebekan Sabu di Sungai Linau
📸 Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek Siak Kecil bersama barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pirex, dan kompor mancis di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (15/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Kesunyian dini hari di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mendadak pecah oleh gerak cepat aparat kepolisian. Berbekal laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, tim opsnal Polsek Siak Kecil bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan itu kembali menegaskan komitmen jajaran Polres Bengkalis dalam menindak setiap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat serta masa depan generasi muda.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Bastian Rinaldi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sena RT 02 RW 01, Desa Sungai Linau.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (43). Ia diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil, Berton Standy Sabtama, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Bastian.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Polisi menyita satu set alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, serta kompor mancis yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.
Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membawa M ke Puskesmas Lubuk Muda guna menjalani tes urine.
“Berdasarkan hasil tes urine sementara, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kapolsek.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP Nasional terbaru yang mulai berlaku pada 2026, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan kepemilikan alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Siak Kecil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” tutup IPTU Bastian.**

Komentar Via Facebook :