Berita > Hukrim >
Jejak Sabu Terendus di Rupat, Polisi Ringkus Satu Pelaku dalam Operasi Antik 2026
📸 Tersangka S (31) diamankan Polsek Rupat bersama barang bukti paket diduga sabu dan sejumlah perlengkapan yang disita saat penggerebekan dalam Operasi Antik 2026 di Desa Sri Tanjung, Bengkalis, Rabu (6/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Senja belum sepenuhnya turun ketika langkah-langkah sunyi aparat memecah ketenangan di sebuah sudut Kecamatan Rupat. Di tengah lanskap pesisir yang tampak biasa, jejak peredaran narkotika terendus; Operasi Antik 2026 yang digelar jajaran Polres Bengkalis pun mengungkapnya.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung. Dari lokasi itu, tim Opsnal Polsek Rupat mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga setempat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kediaman seorang pria berinisial Z. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pengintaian tertutup.
“Saat penggerebekan dilakukan di sebuah pondok di belakang rumah, situasi sempat ricuh. Sejumlah orang melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan S di lokasi,” jelas AKP Faisal.
Penggeledahan di tempat kejadian perkara menghasilkan 17 paket diduga sabu dengan berat sekitar 2,77 gram, satu alat hisap (bong), tiga mancis, dua gunting, serta satu timbangan digital, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.
Pemeriksaan awal mengindikasikan S berperan sebagai pembeli. Hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang diduga terkait masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Faisal menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus digencarkan tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat memiliki peran penting. Setiap informasi sekecil apa pun dapat menjadi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis via WhatsApp. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.**

Komentar Via Facebook :