Berita > Daerah > Pekanbaru
Daluwarsa Hentikan Penuntutan, Ketua LPM Rumbai Barat Lepas dari Jerat Hukum
📸 Kuasa hukum Jamaluddin Lubis, Weny Friaty, berpose di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru usai memastikan perkara kliennya gugur demi hukum karena telah melewati batas waktu penuntutan
Pekanbaru, Pjsriau.com - Kepastian hukum akhirnya berpihak pada waktu. Perkara tindak pidana ringan yang sempat menjerat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis, dinyatakan gugur demi hukum setelah kewenangan penuntutan dipastikan telah daluwarsa.
Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr tertanggal 10 April 2026. Dalam putusan awal itu, Jamaluddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan satu bulan atau denda Rp5 juta.
Kuasa hukum Jamaluddin, Weny Friaty, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon pada Rabu (6/5/2026) malam.
“Putusan tersebut gugur demi hukum; kewenangan penuntutan juga telah berakhir karena daluwarsa,” ujar Weny.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 132 yang mengatur gugurnya kewenangan menuntut. Selain itu, Pasal 136 menetapkan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun, batas waktu penuntutan adalah tiga tahun.
Peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini diketahui terjadi pada 2008. Namun, proses penuntutan baru dilakukan sekitar 18 tahun kemudian jauh melampaui tenggat waktu yang ditentukan. Dengan demikian, menurut Weny, perkara tersebut secara hukum telah kedaluwarsa sejak 2012.
“Perhitungan daluwarsa dimulai sejak keesokan hari setelah peristiwa terjadi, bukan sejak diketahui; hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 137,” katanya.
Putusan yang menyatakan gugurnya kewenangan penuntutan tersebut memperkuat langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum melalui mekanisme perlawanan atau verzet. Upaya ini diajukan untuk menguji kembali keabsahan putusan verstek yang sebelumnya dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun telah diajukan permohonan penundaan sidang.
Weny turut mengapresiasi hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, Yonisfi, yang dinilai telah memutus perkara secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.
“Pengadilan dengan tegas menyatakan kewenangan penuntut telah gugur; ini menjadi cerminan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian,” ujarnya.
Perkara ini berakar dari sengketa lahan di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat, Pekanbaru. Jamaluddin sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggunaan tanah tanpa izin oleh pihak pengembang. Namun, sejak awal tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lemah, baik dari sisi pembuktian maupun dasar legalitas penuntutannya.
Dengan berakhirnya perkara ini, Weny berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam menjaga ketepatan waktu penanganan perkara pidana.
“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepastian hukum; daluwarsa bukan sekadar prosedur, melainkan prinsip yang harus dihormati,” tegasnya.
Secara terpisah, Jamaluddin menyampaikan rasa syukur atas putusan yang membebaskan dirinya dari jerat hukum. Ia menilai hasil tersebut sebagai bentuk keadilan atas proses panjang yang telah dilalui.
“Alhamdulillah, selama kita berada di jalan yang benar, selalu ada jalan. Putusan ini menjadi kekuatan bagi saya untuk terus memperjuangkan hak-hak kami,” tuturnya.**

Komentar Via Facebook :