Berita > Peristiwa >
Vonis Lebih Ringan dari Penderitaan: Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Guncang Rasa Keadilan
📸 Eka (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jon Hendri, SH, usai menghadiri sidang putusan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis dua tahun terhadap terdakwa menuai kekecewaan korban yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya, Selasa (5/5/2026).
Pekanbaru, Pjsriau.com - Harapan akan keadilan yang utuh di ruang sidang justru berujung pada kegelisahan yang meluas. Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika, berakhir dengan vonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta tiga tahun.
Percepatan jadwal pembacaan putusan pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru semestinya menghadirkan kepastian. Namun alih-alih menutup perkara dengan rasa keadilan, putusan tersebut justru menyisakan tanda tanya yang menggantung di ruang publik.
Selepas vonis dibacakan, para pihak diberi kesempatan menentukan sikap. Jawaban yang muncul serentak: “pikir-pikir”; sebuah respons yang menegaskan bahwa perkara ini belum benar-benar mencapai titik akhir.
Di luar persidangan, suara korban justru terdengar lebih nyaring. Eka, pelapor dalam perkara ini, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dinilainya jauh dari sepadan dengan penderitaan yang ia alami.
“Ini bukan sekadar luka, saya cacat seumur hidup. Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya hanya dua tahun. Di mana keadilan untuk saya?” ujarnya dengan suara bergetar.
Dampak kekerasan yang dialaminya tidak berhenti pada luka fisik. Eka mengungkapkan kewajiban menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru, sebuah proses panjang yang menegaskan bahwa trauma tidak mudah dipulihkan.
Ketimpangan antara luka korban dan vonis yang dijatuhkan memicu penilaian kritis di tengah masyarakat. Penderitaan fisik, tekanan mental, hingga beban psikologis berkepanjangan dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam putusan tersebut.
“Apa yang sebenarnya dipertimbangkan? Mengapa terasa seperti hukum melindungi pelaku, bukan korban?” tuturnya, menahan emosi.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, SH, menegaskan bahwa putusan pidana tersebut tetap menjadi pijakan penting sebagai pengakuan hukum atas perbuatan terdakwa.
“Putusan ini tidak hanya menghukum, ia juga menegaskan bahwa klien kami adalah korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi dasar kuat untuk langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Langkah itu kini berlanjut melalui gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr, mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas seluruh dampak yang ditimbulkan.
Pihak kuasa hukum memastikan komitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Harapannya, keadilan tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan juga menghadirkan pemulihan yang layak bagi korban.
Perkara ini pun berkembang menjadi sorotan luas, menghidupkan kembali perdebatan lama tentang keberpihakan hukum. Ketika putusan belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, pertanyaan itu tetap menggema, ke mana lagi korban harus melangkah untuk menemukannya?.**(Red).

Komentar Via Facebook :