Berita > Hukrim >
Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Sungai Selari, Pria 25 Tahun Diamankan
📸 Tersangka berinisial J.K (25) dan barang bukti sembilan paket kecil sabu seberat 0,61 gram beserta perlengkapan lainnya diamankan di Mapolsek Bukti Batu, Minggu (3/5/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung tersembunyi di Jalan Bambu Kuning, Desa Sungai Selari, akhirnya terungkap. Polsek Bukit Batu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu pada Minggu malam, 3 Mei 2026.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria di sebuah pondok pinggir jalan sekitar pukul 21.30 WIB.
Pria berinisial J.K (25) diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, petugas menyita sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,61 gram, satu unit telepon genggam Oppo A17, satu kotak rokok, satu bong atau alat hisap, satu plastik klip kosong, serta satu sendok sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pria berinisial A.R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Keterangan tersebut menjadi dasar pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan peredaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menyatakan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Al Imran, Senin (4/5/2026).
Kepolisian menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan warga menjadi bagian krusial dalam upaya penindakan.
Melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan tetap aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.**

Komentar Via Facebook :