https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Ungkap 19 Paket Sabu di Serai Wangi, Dua Pria Ditangkap; Jaringan Pemasok Diburu

Ungkap 19 Paket Sabu di Serai Wangi, Dua Pria Ditangkap; Jaringan Pemasok Diburu

📸 Barang bukti berupa 19 paket sabu, uang tunai, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diamankan aparat Polsek Pinggir dalam penggerebekan kasus narkotika di Jalan Rambutan, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Sabtu (2/5/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Aparat Polsek Pinggir mengungkap kasus peredaran narkotika setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan bersama barang bukti sabu, Sabtu (2/5/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah melalui penyelidikan, petugas mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga menjadi titik peredaran.

Sekitar pukul 19.46 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pria tengah menggunakan sabu. Keduanya diamankan di tempat tanpa perlawanan.

Dari tangan AS, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi. Turut diamankan plastik pembungkus, timbangan digital, gunting, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Dari MH, petugas menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan, hasil interogasi mengungkap dugaan alur distribusi barang. 

Sabu disebut berasal dari seorang pria berinisial MK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Medan, lalu dikirim menggunakan bus dan diambil oleh perantara berinisial G juga DPO sebelum diedarkan di wilayah Serai Wangi.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif amphetamine; saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agung Rama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera hubungi Call Center Polri 110; peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tutupnya.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :