Berita > Peristiwa >
Sikap Ketua Gapoktan Rupat atas SK Menteri dan Rencana Kerja Sama Picu Kritik Warga
📸 Masyarakat Desa Darul Aman berfoto bersama di kawasan hutan sambil menyatakan dukungan terhadap implementasi perhutanan sosial berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024, di tengah sorotan terhadap arah kebijakan Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri yang dinilai tidak sejalan dengan aspirasi warga, Sabtu (2/5/2026).
Rupat, Pjsriau.com - Harapan yang lama bertumpu pada program perhutanan sosial kini diuji oleh kegelisahan warga Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Perhatian publik mengarah pada Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Mardiono, yang dinilai tidak sejalan dengan mandat kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13528 Tahun 2024.
Kekhawatiran mulai menguat setelah terungkap adanya pertemuan hybrid pada 29 Oktober 2025 antara Ketua Gapoktan dan pihak perusahaan PT RJS. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pengelolaan lahan yang dipandang tidak mencerminkan aspirasi mayoritas warga.
Sejumlah perwakilan masyarakat menilai langkah itu berpotensi menggeser semangat kolektif yang telah dibangun. Mereka menegaskan bahwa arah kebijakan seharusnya ditentukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan melalui keputusan sepihak.
“Kami menginginkan keterbukaan dan kesesuaian arah kebijakan dengan kepentingan bersama; bukan keputusan sepihak,” ujar Alvarizan, anggota Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tanpa pelibatan anggota berisiko mengikis kepercayaan internal. Terlebih, peruntukan kawasan hutan tersebut telah jelas ditetapkan untuk perhutanan sosial sesuai usulan kelompok sejak beberapa tahun lalu.
“Aneh rasanya; setelah izin dikeluarkan, justru terjadi penyimpangan dari komitmen awal dan terkesan mengarah pada kepentingan pribadi,” katanya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Mardiono maupun pihak PT RJS. Warga berharap klarifikasi terbuka segera disampaikan; tidak hanya untuk meredakan polemik, tetapi juga menjaga kondusivitas dan memulihkan kepercayaan publik.**

Komentar Via Facebook :