https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Penggelapan Sawit Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk bersama Satu Ton Sawit dan Dua Truk

Penggelapan Sawit Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk bersama Satu Ton Sawit dan Dua Truk

Dua tersangka kasus penggelapan buah kelapa sawit beserta barang bukti 36 tandan sawit seberat sekitar satu ton dan dua unit mobil colt diesel diamankan di Polsek Pinggir usai pengungkapan kasus di areal perkebunan PT ADEI, Jum'at (24/04/2026).


Bengkalis, Pjsriau.com - Praktik penggelapan hasil perkebunan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Polsek Pinggir membongkar dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT ADEI, Desa Kuala Penaso, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (23/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33) diamankan sebagai tersangka. Polisi juga menyita 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar satu ton, serta dua unit mobil colt diesel yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan di kawasan perkebunan PT ADEI.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan satu unit mobil colt diesel yang menimbulkan kecurigaan karena membawa muatan buah kelapa sawit dalam kondisi tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui muatan tersebut berasal dari hasil penggelapan dengan cara mengurangi isi kendaraan lain.

“Pada saat patroli, saksi menemukan satu unit mobil colt diesel dalam kondisi mencurigakan dengan muatan buah kelapa sawit. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui buah tersebut merupakan hasil penggelapan dari pengurangan muatan kendaraan lain,” ujar Kapolsek.

Berbekal temuan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi kejadian.

Keduanya diduga menjalankan modus dengan mengambil sebagian muatan buah kelapa sawit dari kendaraan lain, lalu memindahkannya ke kendaraan berbeda untuk dibawa keluar dari area perkebunan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.518.000.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk dua unit mobil colt diesel dan puluhan tandan buah sawit hasil dugaan penggelapan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka, hingga pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan, sementara polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik serupa di wilayah tersebut.**


Komentar Via Facebook :