Berita > Peristiwa >
GMNI Bengkalis Desak Kejari Tuntaskan Status Hukum Lahan Tambak PT Genesis
GMNI Bengkalis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, mendesak kepastian hukum atas lahan 35 hektare tambak PT Genesis Kembong Jaya, Senin (20/4/2026).
Bengkalis, Pjsriau.com - Selain persoalan PT BLJ. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memperjelas status hukum lahan tambak udang seluas 35 hektare milik PT Genesis Kembong Jaya, yang hingga kini masih dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Desakan itu mengemuka dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (20/4/2026), di tengah sorotan publik yang kembali menguat terhadap pengelolaan lahan tersebut.
GMNI menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mahasiswa juga menyoroti temuan aktivitas pengerukan kolam baru menggunakan alat berat excavator di area yang disebut masih berstatus sengketa hukum.
Koordinator aksi GMNI Bengkalis, Asrul, menyebut kondisi itu mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap aset yang sedang dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak membiarkan kasus ini berlarut. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada penyelamatan aset negara,” kata Asrul.
Dalam tuntutannya, GMNI meminta Kejari Bengkalis menuntaskan penyidikan dugaan korupsi terkait pemanfaatan ilegal lahan PT Genesis Kembong Jaya serta mengeksekusi putusan pengadilan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR tanpa penundaan.
Mereka juga menuntut perhitungan terbuka potensi kerugian negara dan kepastian penetapan tersangka dalam perkara yang dinilai stagnan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi publik atas penanganan kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menyatakan eksekusi perkara telah dilakukan pada 2022 sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, penyelidikan dugaan tindak pidana pada tambak tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan ahli untuk menentukan apakah masuk kategori korupsi atau berkaitan dengan aspek lingkungan.
“Masih dalam proses pemeriksaan ahli. Nanti akan ditentukan apakah masuk ranah korupsi atau lingkungan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, pimpinan Kejari Bengkalis akan segera menyampaikan kepastian hukum kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan upaya mencegah polemik berkepanjangan.**

Komentar Via Facebook :