https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Dugaan Ijazah Palsu dan Mafia Tanah Menjerat Oknum Kades di Lahat

Dugaan Ijazah Palsu dan Mafia Tanah Menjerat Oknum Kades di Lahat

Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, saat berada di Kantor Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Ia menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dugaan pemalsuan dokumen lahan eks transmigrasi seluas sekitar 5.900 hektare. (Ft/Isti).


Lahat, Pjsriau.com - Aparat penegak hukum tengah menyoroti dugaan skandal yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto, dilaporkan ke pihak kepolisian atas serangkaian dugaan pelanggaran hukum, mulai dari penggunaan ijazah palsu hingga dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Dalam laporan tersebut, Bambang Susanto diduga menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang tidak sah untuk memenuhi persyaratan administratif saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017. 

Dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak valid itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat mencederai integritas proses demokrasi di tingkat desa.

Tak berhenti pada dugaan ijazah palsu, nama Bambang juga muncul dalam laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen lahan. Berdasarkan laporan LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, ia diduga terlibat dalam pemalsuan surat serta penggunaan dokumen palsu dalam transaksi jual beli lahan eks transmigrasi.

Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 5.900 hektare, dan diduga merupakan aset negara yang diperjualbelikan secara ilegal melalui dokumen yang telah dimanipulasi. Pelapor dalam perkara ini, Haruniadi Puspita Yuda, menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menilai proses penanganan perkara perlu dipercepat mengingat sejumlah bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan dokumen palsu dalam transaksi lahan eks transmigrasi seluas sekitar 5.900 hektare yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku kepala desa aktif,” ujar Iskandar, Rabu (5/3/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dua saksi kunci, yakni Sumadi dan Sarni, telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan tersebut. Keduanya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang mencantumkan nama mereka dalam transaksi lahan dimaksud.

“Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan menjadi fakta penting yang tidak boleh diabaikan. Kami berharap penyidik Polres Lahat dapat menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Hal itu tercermin dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim.

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai dokumen terkait, termasuk kwitansi transaksi dan surat keterangan hak atas tanah. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat desa serta dugaan penyalahgunaan lahan yang nilainya sangat besar. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :