https://www.pjsriau.com

Berita > Hukrim >

Jaringan Heroin Rp68 Miliar Terbongkar di Bengkalis, Polda Riau Sita 22,7 Kg Barang Bukti

Jaringan Heroin Rp68 Miliar Terbongkar di Bengkalis, Polda Riau Sita 22,7 Kg Barang Bukti

📸 Wakapolda Riau Hengki Haryadi bersama jajaran menunjukkan barang bukti heroin seberat 22,7 kilogram yang disita dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026). Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp68 miliar.


Pekanbaru, Pjsriau.comSebuah operasi senyap berisiko tinggi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. 

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 22,7 kilogram heroin dengan nilai taksiran mencapai Rp68 miliar, sekaligus menangkap dua orang tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan, operasi penindakan dilakukan melalui operasi tertutup dengan tingkat risiko tinggi, di mana anggota kepolisian harus menyusup ke dalam jaringan dengan teknik penyamaran.

Menurut Hengki, metode yang digunakan adalah undercover buy, yakni teknik di mana anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli guna mendekati jaringan pengedar dan memancing terjadinya transaksi.

“Operasi ini dilakukan secara tertutup menggunakan metode undercover buy. Risiko bagi anggota cukup tinggi karena mereka harus bergerak sendiri dalam penyamaran untuk melakukan transaksi dengan pelaku,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, jenis narkotika yang berhasil diamankan merupakan heroin, salah satu narkoba yang relatif jarang terungkap dalam kasus peredaran di Indonesia.

“Kasus heroin tidak sering ditemukan di Indonesia. Secara nasional, pengungkapannya juga terbilang sulit karena peredarannya tidak sebanyak narkotika jenis lain,” jelasnya.

Lebih jauh, Hengki mengungkapkan bahwa heroin merupakan turunan dari tanaman opium yang diproduksi di sejumlah kawasan dunia yang dikenal sebagai pusat produksi opium.

“Produksi heroin biasanya berasal dari wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Karena itu hampir dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan berkaitan dengan jaringan kejahatan narkotika lintas negara,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang dijalankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri.

"Selain penangkapan tersangka, aparat juga menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp68 miliar di pasar gelap." ungkapnya.

Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade.

Dalam proses penyelidikan, aparat menerapkan strategi penyamaran dengan menempatkan anggota sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

“Melalui proses penyelidikan dan teknik undercover buy, akhirnya dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :