Berita > Peristiwa >
Eksploitasi di Kawasan HPK: Dugaan Galian C Ilegal Mengalir ke Proyek Migas Rokan Hilir
Dump truk diduga mengangkut tanah hasil Galian C dari kawasan HPK menuju lokasi proyek migas di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan, Rokan Hilir, Jumat (06/02/2026).
Rokan Hilir, Pjsriau.com - Bayang-bayang pelanggaran hukum kembali mencuat dari sektor sumber daya alam. Aktivitas pengerukan tanah timbun atau Galian C yang diduga ilegal terendus di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan menuju Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Material hasil kerukan tersebut disebut-sebut dimanfaatkan untuk penimbunan sumur minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Sejumlah unit dump truk fuso berwarna oranye terlihat hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tersebut pada Jumat (06/02/2026). Armada itu diduga kuat milik PT Andalas Karya Mulia (AKM), perusahaan yang disebut sebagai pelaksana aktivitas pengerukan. Area galian diketahui berada di dalam areal sumur minyak (well) seluas sekitar dua hektare yang termasuk wilayah kerja PHR.
Sorotan keras datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Dalam kerangka gerakan Green Police, ia mendesak Kepolisian Daerah Riau agar segera turun tangan dan menghentikan seluruh operasional Galian C di lokasi itu.
“Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin AMDAL dan perizinan resmi lainnya, maka ini bukan hanya perusakan lingkungan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kepentingan negara dan daerah,” tegas Ganda Mora.
Secara hukum, pemanfaatan material tanah dari kawasan HPK diatur sangat ketat. Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh persetujuan menteri. Selain itu, setiap kegiatan penambangan batuan harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh keterangan otoritas kehutanan setempat. Kepala Seksi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, membenarkan bahwa lokasi pengerukan di Jalan Lintas Simpang Mutiara berada dalam fungsi Kawasan Hutan Produksi Konversi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AKM maupun PHR terkait legalitas aktivitas tersebut. Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, demi mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta potensi kerugian negara di wilayah Rokan Hilir.**

Komentar Via Facebook :