https://www.pjsriau.com

Berita > Lingkungan >

Jaga Hutan Rupat, Gapoktan RAM dan PCNU Kota Dumai Tegaskan Penolakan Alih Fungsi Darul Aman

Jaga Hutan Rupat, Gapoktan RAM dan PCNU Kota Dumai Tegaskan Penolakan Alih Fungsi Darul Aman

Pengurus Gapoktan Rupat Agro Mandiri bersama PCNU Kota Dumai mengikuti pertemuan koordinasi di Kantor Balai Perhutanan Sosial Kampar, Riau, Jum'at (6/2/2026).(Ft/Isti).


Bengkalis, Pjsriau.com - Kondisi hutan Pulau Rupat yang kian mengkhawatirkan mendorong masyarakat menyuarakan sikap tegas. Gabungan Kelompok Tani Rupat Agro Mandiri (Gapoktan RAM) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Dumai menyatakan penolakan terhadap rencana alih fungsi kawasan hutan Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, sekaligus menegaskan dukungan terhadap kebijakan perhutanan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.

Sikap tersebut muncul di tengah tekanan ekologis yang meningkat seiring keberadaan sejumlah perusahaan berskala besar di Pulau Rupat. Dalam pandangan Gapoktan RAM dan PCNU Kota Dumai, perhutanan sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak kepada masyarakat.

Dukungan itu merujuk pada keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang pada Desember 2024 menetapkan kawasan seluas 1.027 hektare hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Darul Aman sebagai kawasan perhutanan sosial.

“Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah yang telah menetapkan kawasan hutan Desa Darul Aman sebagai perhutanan sosial. Kawasan ini akan kami pertahankan dan tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” tegas Al Farizan, anggota Gapoktan Rupat Agro Mandiri, usai pertemuan bersama di Kantor Balai Perhutanan Sosial (PS) Kampar, Riau, Jum'at (6/2/2026).

Menurutnya, belakangan muncul upaya dari pihak tertentu yang ingin mengubah kawasan tersebut menjadi perkebunan dengan melibatkan perusahaan. Namun masyarakat menolak rencana itu karena bertentangan dengan kesepakatan awal dan semangat perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani.

“Kami berharap dukungan ini dapat menguatkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan Rozali, anggota Gapoktan RAM, yang turut hadir bersama PCNU Kota Dumai dalam kunjungan ke wilayah pengelolaan perhutanan sosial di Kampar. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan wujud keseriusan menjaga kebijakan negara dari upaya pengalihan kepentingan.

“Kami menolak segala bentuk upaya peralihan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit oleh pihak-pihak yang ingin menggagalkan program pemerintah,” kata Rozali.

Sementara itu, pengurus PCNU Kota Dumai, Syafrizal Latif, menyatakan dukungan penuh terhadap Program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

“Kami mendukung sepenuhnya perhutanan sosial sesuai dengan SK Menteri LHK RI Nomor 13528 Tahun 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan RAM seluas 1.027 hektare di kawasan HPT Desa Darul Aman,” tegasnya.

PCNU Kota Dumai juga menolak hasil pertemuan hybrid antara Ketua Gapoktan RAM dan PT RJS pada 29 Oktober 2025 yang dinilai mengatasnamakan anggota tanpa melalui mekanisme musyawarah serta hanya melibatkan segelintir oknum pengurus.

Lebih lanjut, Syafrizal Latif menegaskan penolakan terhadap PT RJS, mengingat kondisi hutan Pulau Rupat yang telah berada pada titik kritis akibat aktivitas sejumlah perusahaan besar, seperti PT MMJ, PT SG, dan SRL.

Selain isu kehutanan, PCNU Kota Dumai turut mendukung aspirasi masyarakat Dusun Hutan Samak dan Desa Darul Aman terkait pembukaan akses jalan poros lingkar barat yang menghubungkan Kecamatan Rupat Utara dan Kecamatan Rupat, yang hingga kini masih terisolasi.

“Kami juga mendukung program ketahanan pangan yang diusulkan Gapoktan Hutan Samak dan Gapoktan Rupat Agro Mandiri, termasuk program cetak sawah yang sejalan dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi desakan dan masukan dari Gapoktan RAM serta PCNU Kota Dumai, Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian KLH RI melalui Direktur Dr. Marcus Octavianus Susatyo, S.Hut., telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Kepala UPTD KPH Bengkalis Pulau.

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan pembatalan SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024 terkait Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan atas nama Gapoktan RAM yang diajukan oleh Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri bersama Direktur PT RJS.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan secara hybrid pada 29 Oktober 2025 dengan melibatkan Tenaga Ahli Dirjen Perhutanan Sosial Bidang Hukum, Balai PS Kampar, BPHL Wilayah III Pekanbaru, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPTD KPH Bengkalis Pulau, dengan kesimpulan perlunya evaluasi dan verifikasi lapangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi ke lapangan dengan melibatkan tim lintas direktorat dan instansi terkait,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi penentu arah kebijakan pengelolaan hutan Darul Aman, sekaligus memastikan perhutanan sosial berjalan sesuai mandat negara dan kepentingan masyarakat.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :