Berita > Daerah > Siak
PT SJK Tegaskan Skema Kerja Terpisah: Karyawan Digaji Penuh, Sopir Truk Mitra Berbasis Tonase
Kuasa hukum PT Siscanella James Kencana, Muslim Amir, S.H., S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi terkait sistem kerja dan skema penghasilan di PT SJK, menegaskan perbedaan status antara karyawan tetap dan mitra sopir truk berbasis tonase, Rabu (28/1/2026).(Ft/Isti).
Siak, Pjsriau.com - PT Siscanella James Kencana (PT SJK) kembali menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan transparansi ketenagakerjaan. Melalui kuasa hukum perusahaan, Muslim Amir, S.H., S.E., M.M., manajemen memberikan klarifikasi lanjutan atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran hubungan kerja, khususnya terkait status sopir truk pengangkut pulp. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada media melalui siaran pers, Rabu (28/1/2026).
Muslim menekankan bahwa polemik yang beredar berakar pada kesalahpahaman mendasar mengenai sistem kerja di internal perusahaan. Menurutnya, PT SJK sejak awal menerapkan dua pola hubungan kerja yang berbeda dan terpisah secara tegas: karyawan tetap dan mitra kerja.
“Perlu kami luruskan, sistem kerja di PT SJK jelas dan tidak tumpang tindih. Ada karyawan tetap, ada pula mitra kerja, dan keduanya memiliki hak serta mekanisme yang berbeda,” ujar Muslim.
Karyawan Tetap Digaji dan Dijamin Sesuai Aturan
Untuk kategori karyawan tetap, Muslim memastikan perusahaan telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kelompok ini meliputi jajaran direksi, staf administrasi, mekanik, tukang las, serta tenaga pendukung lainnya.
“Mereka menerima gaji bulanan, tunjangan, serta didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hak normatif karyawan tetap kami penuhi sepenuhnya,” jelasnya.
Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja
Berbeda dengan karyawan tetap, sopir truk pengangkut pulp diposisikan sebagai mitra kerja non-karyawan. Hubungan yang terjalin, lanjut Muslim, berbasis kemitraan usaha, bukan hubungan kerja formal.
“Sopir truk bukan karyawan perusahaan. Mereka adalah mitra kerja dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja, bukan gaji bulanan,” tegasnya.
Penghasilan Mitra Dihitung Berdasarkan Kinerja
Muslim memaparkan secara rinci komponen penghasilan yang diterima mitra sopir. Skema tersebut disusun berdasarkan produktivitas dan capaian kerja di lapangan.
Adapun komponen penghasilan meliputi uang kehadiran konsumsi sebesar Rp40.000 per hari atau sekitar Rp1,2 juta per bulan, uang kehadiran kerja Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan, hasil borongan kelebihan BBM sesuai sisa penggunaan, borongan tonase berdasarkan volume angkutan, serta hasil langsir per jam apabila terdapat pekerjaan tambahan.
“Seluruh penghasilan dihitung dari hasil kerja, terutama tonase. Inilah esensi kemitraan yang kami sepakati sejak awal,” kata Muslim.
Pembayaran Tunai Tanpa Slip Gaji
Menanggapi isu pembayaran upah, Muslim menegaskan bahwa sistem pembayaran tunai (cash) yang diterapkan perusahaan sah dalam konteks hubungan kemitraan. Oleh karena itu, tidak dikenal mekanisme slip gaji sebagaimana karyawan tetap.
“Tidak ada slip gaji karena ini bukan hubungan kerja bergaji bulanan. Semua mekanisme sudah disepakati sejak awal kemitraan,” ujarnya.
THR Tidak Melekat pada Hubungan Kemitraan
Terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim menegaskan bahwa kewajiban THR secara hukum hanya melekat pada hubungan kerja karyawan, bukan kemitraan.
“Mitra kerja bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban THR. Meski demikian, perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi pemberitaan sebelumnya yang dinilai menggunakan narasumber anonim tanpa identitas jelas.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, sebutkan secara terang. Jangan membangun tuduhan tanpa identitas dan dasar yang jelas,” tegas Muslim.
Isu Lama yang Telah Diuji Berbagai Lembaga
Lebih lanjut, Muslim menyebut bahwa persoalan ini bukan hal baru. Berbagai upaya dan pelaporan telah ditempuh oleh pihak-pihak tertentu, namun seluruhnya berujung pada kesimpulan yang sama.
Mulai dari ajakan aksi penahanan kunci kontak kendaraan yang tidak mendapat dukungan, pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja yang dinyatakan bukan Perselisihan Hubungan Industrial, laporan ke BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menemukan pelanggaran, hingga pelaporan pidana ke kepolisian yang dinyatakan bukan perkara pidana.
“Semua jalur sudah dilalui dan hasilnya jelas. Tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” ujar Muslim.
Peringatan Tegas dan Sikap Terbuka terhadap Pers
Menutup keterangannya, Muslim menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang terus mengangkat isu ini tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik.
“Jika pemberitaan tidak berimbang, tidak akurat, dan terus diulang, kami tidak ragu menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Dewan Pers,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan PT SJK tetap menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional, faktual, serta bertanggung jawab.**

Komentar Via Facebook :