https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

Tersangka Penipuan ITE Polda Riau Menghilang, Korban Mendesak Polisi Segera Terbitkan DPO

Tersangka Penipuan ITE Polda Riau Menghilang, Korban Mendesak Polisi Segera Terbitkan DPO

Sosok perempuan yang disebut sebagai tersangka berinisial BS dalam perkara dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik. (Dok. Istimewa)


Pekanbaru, Pjsriau.com -  Penegakan hukum atas kasus dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik di Polda Riau kembali menjadi sorotan. Seorang tersangka berinisial BS (32), yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini tak diketahui keberadaannya, memunculkan desakan keras dari pihak korban agar kepolisian segera mengambil langkah tegas.

BS ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/35/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus. Namun sejak status hukum itu disematkan, tersangka yang diketahui berasal dari Medan dan berdomisili di Bekasi justru menghilang tanpa jejak.

Pelapor, Nesya Roja, melalui perwakilannya menyampaikan bahwa BS menunjukkan sikap tidak kooperatif dan sama sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Berbagai upaya komunikasi yang dilakukan pasca-penetapan tersangka disebut tidak membuahkan hasil.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan belum pernah menjalani pemeriksaan di Polda Riau,” ujar perwakilan korban kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menjerat BS dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan murni tindak pidana.

Kasus bermula dari laporan korban pada Juli 2025, tercatat dengan Nomor LP/B/317/VII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil akibat dugaan penipuan yang dilakukan tersangka melalui media elektronik.

Ketidakjelasan keberadaan tersangka dinilai berpotensi menghambat proses hukum. Karena itu, pihak korban mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau upaya paksa lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepolisian bertindak tegas agar ada kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terkatung-katung dan keadilan bagi korban terabaikan,” tegas perwakilan korban.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan terhadap tersangka yang mangkir dari proses penyidikan. Publik pun menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan kasus ini tetap berjalan hingga ke meja hijau.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :