https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Sumpah Keyakinan dan Spekulasi Publik: TPF Ungkap Alasan Kawal Kasus Abdul Wahid

Sumpah Keyakinan dan Spekulasi Publik: TPF Ungkap Alasan Kawal Kasus Abdul Wahid

Selembar kertas berisi sumpah bertuliskan tangan yang ditandatangani Abdul Wahid, berisi pernyataan penyangkalan atas tuduhan penerimaan fee dan setoran, serta penegasan bahwa uang yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak, disertai sumpah atas nama Allah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.


Pekanbaru, Pjsriau.com - Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau (berhalangan sementara), H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. 

Padahal, dalam hukum acara pidana, perpanjangan masa penahanan merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum sepenuhnya rampung.

Dinamika tersebut turut menjadi pembahasan dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang digelar pada Kamis (10/01/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam forum tersebut, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., menilai bahwa derasnya respons publik justru mencerminkan adanya keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.

“Beragamnya respons yang muncul merupakan penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi dalam keterangannya kepada pers, Ahad (11/01/2026).

Rinaldi menegaskan bahwa keyakinan TPF tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang sejak awal dibentuk untuk mencari dan menguji fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.

“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami berpegang pada satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Menurut Rinaldi, sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat, agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.

Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi
Billahi
Tallahi

1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;

2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;

3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.

Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tertanda: Abdul Wahid)

“Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” lanjut Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru menjadi beban moral yang tidak dapat terus dipikul.

“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” tandasnya.

Rinaldi menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik mana pun termasuk PKB serta berlandaskan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya.

Pernyataan dalam siaran pers ini disampaikan semata-mata sebagai penjelasan mengenai posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya memengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan. Penilaian atas alat bukti, keterangan, dan fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Ketua TPF OTT PUPR Riau
Rinaldi, S.Sos., S.H.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :