Berita > Peristiwa >
Tanah Dirampas, Dana Desa Digelapkan: Skandal Mafia Tanah Transmigrasi Uji Wibawa Negara
Warga Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Kabupaten Lahat, menunjukkan sikap perlawanan atas dugaan perampasan tanah transmigrasi, disertai dokumen laporan pengaduan ke KPK, Kejaksaan Agung RI, dan Komnas HAM terkait dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi lahan ilegal.(Ft/Isti).
Jakarta, Pjsriau.com - Bara konflik agraria di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, kini menjelma menjadi api besar yang mengancam sendi-sendi hukum dan moral negara. Apa yang semula diduga sekadar pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi, perlahan terbuka sebagai skandal sistemik yang lebih gelap, adanya indikasi penggunaan dana desa dan dana negara untuk membayar lahan ilegal yang secara hukum tidak boleh diperjualbelikan.
Fakta mengejutkan ini disampaikan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga Desa Mekar Jaya. Ia menegaskan, perkara ini tidak lagi berdiri sebagai sengketa tanah semata, melainkan berpotensi menjadi kejahatan berlapis yang melibatkan perampasan hak rakyat sekaligus penjarahan uang negara.
“Kami menduga kuat adanya aliran dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu yang digunakan untuk membayar tanah transmigrasi secara ilegal. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah kejahatan serius: tanah rakyat dirampas, uang negara dijarah,” tegas Iskandar dengan nada keras.
Menurutnya, status tanah transmigrasi diatur secara tegas oleh hukum negara dan dilarang untuk diperjualbelikan. Karena itu, setiap transaksi atas lahan tersebut, terlebih jika dibiayai oleh dana publik merupakan pelanggaran hukum yang mencederai keadilan sosial dan integritas negara.
“Dana desa adalah uang rakyat. Dana negara adalah uang rakyat. Jika dana itu digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terbuka terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Dugaan penggunaan dana publik dalam transaksi tanah ilegal ini membuka pintu pada beragam tindak pidana berat, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Dampaknya bukan hanya administratif atau hukum, melainkan langsung menghantam kehidupan warga desa yang kehilangan tanah sebagai sumber penghidupan mereka.
“Ini bukan lagi persoalan lokal. Ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Negara tidak boleh ragu atau lamban menghadapi mafia tanah yang bekerja secara terorganisir dan sistematis,” kata Iskandar, menajamkan pernyataannya.
Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menyebut, substansi laporan kini diperluas, khususnya untuk menelusuri aliran dana publik yang diduga digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.
“Kami meminta KPK menelusuri aliran dananya, Kejaksaan Agung membongkar pidana yang menyertainya, dan Komnas HAM mengkaji pelanggaran hak asasi yang dialami warga. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara raib tanpa pertanggungjawaban,” tandasnya.
Sementara itu, warga Desa Mekar Jaya menegaskan sikap mereka: tidak meminta belas kasihan, melainkan keadilan. Mereka menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik skandal ini serta penegakan hukum tanpa kompromi.
“Kami tidak ingin keringanan hukuman. Kami ingin kebenaran dibuka, tanah kami dikembalikan, dan para pelaku dipenjara,” seru perwakilan warga dengan suara bergetar namun penuh keteguhan.
Skandal mafia tanah transmigrasi ini kini menjadi cermin ujian bagi negara: apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi hak rakyat dan uang publik, atau justru tunduk pada kekuatan mafia yang menjadikan dana negara sebagai alat untuk merampas tanah rakyat.
Jawaban atas ujian ini akan menentukan, bukan hanya nasib Desa Mekar Jaya, tetapi juga masa depan keadilan agraria di Indonesia.**

Komentar Via Facebook :