Berita > Daerah > Dumai
Kopassus di Dumai: Dukungan Penuh, Namun Lahan Hibah Jadi Polemik
Teks foto; Fatahuddin, SH, Ketua LP2LH sekaligus Koordinator ARUK, menegaskan kepada awak media (21/12/2025).
Dumai, Pjsriau.com - Dukungan terhadap berdirinya Grup 3 Kopassus di Kota Dumai tidak dipungkiri, namun kontroversi muncul terkait lahan hibah yang diserahkan oleh pengusaha Ayu Junaidi Zhang.
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kota Dumai (ARUK) menegaskan bahwa markas tidak boleh dibangun di lahan hijau atau hutan yang masih berfungsi sebagai paru-paru kota.
Fatahuddin, SH, Ketua LP2LH sekaligus Koordinator ARUK, menegaskan kepada awak media, Minggu, (21/12/2025) bahwa lokasi pembangunan sebaiknya memanfaatkan lahan negara yang lebih aman, seperti Bukit Jin bekas Chevron atau area Bandara Pinang Kampai seluas 600 hektar, yang telah memiliki infrastruktur dan akses strategis.
“Pembangunan markas di lahan negara yang sudah siap jauh lebih aman, dan strategis daripada memaksakan lahan hijau atau kawasan hutan,” jelas Fatahuddin.
Sikap serupa datang dari Bayu Agusra yang mempertanyakan keabsahan lahan hibah seluas 245,5 hektar itu. “Sekitar 100 hektar masih berupa kawasan hijau. Bagaimana bisa digunakan tanpa merusak lingkungan?” ujarnya tegas.
Kadis Tata Ruang Kota Dumai, M. Farid Mufarizal, ST, M.IP, menambahkan bahwa lahan hibah hanya mencakup 142 hektar APL, sementara 100 hektar sisanya masih kawasan hijau yang akan dikonsultasikan ke Menteri Kehutanan.
Riski Kurniawan, Ketua Yayasan H. Lebai Gedang dan Koordinator ARUK, menyoroti perubahan mendadak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dumai, yang diduga mengubah lahan hijau menjadi APL.
"Ia meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menerima hibah tanpa audit menyeluruh dan menuntut aparat penegak hukum menelusuri dokumen SKGR sebagai dasar kepemilikan lahan." ungkap Riski.
ARUK telah mengirim surat resmi kepada Presiden dan Menteri Pertahanan untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan markas Kopassus di lokasi yang dianggap bermasalah.
Menurut mereka, perubahan RTRW pada Perda No. 15 Tahun 2019 (Tata Ruang Wilayah Dumai 2019–2039) secara mendadak menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait penguasaan tanah luas oleh individu, padahal UU membatasi penguasaan perorangan antara 5 hingga 25 hektar dalam satu kawasan.
"Dugaan permainan pengusaha tanah di area Sungai Sembilan pun muncul, dengan alih fungsi lahan hijau menjadi APL, yang terkadang terselubung melalui program pemerintah seperti transmigrasi atau ketahanan pangan." jelasnya.
Darwis M. Saleh dari LSM PAB menyebutkan adanya rencana memasukkan 2.000 hektar di Medang Kampai dan 1.000 hektar di Sungai Sembilan untuk program nasional Ketahanan Pangan yang akan dikelola Kopassus.
Meskipun demikian, ARUK sepakat bahwa Dumai merupakan lokasi strategis bagi Grup 3 Kopassus:
• Lokasi Geografis: Menghadap langsung Selat Malaka, jalur laut tersibuk di dunia.
• Aksesibilitas: Mudah dijangkau melalui laut dan udara, mendukung operasi militer dan logistik.
• Keamanan Nasional: Memperkuat pertahanan dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Namun, mereka menegaskan sekali lagi: pembangunan harus di lahan negara, bukan di hutan atau lahan hijau, dengan pilihan terbaik adalah Bandara Pinang Kampai seluas 600 hektar yang siap pakai.
Kasus lahan hibah Ayu Junaidi Zhang pun mendapat sorotan media dan lembaga lain. Surya Darma S.Ag, Ketua LSM Riau Madani, menyerahkan peta lokasi yang membuktikan sebagian lahan berada di kawasan hutan kepada majelis hakim PN Dumai dalam perkara perdata kehutanan pada Mei 2025. Lahan seluas 935 hektar, meski masih bersengketa, menurut penggugat harus dikembalikan ke negara melalui proses reboisasi.
Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Riau, mengkritik proses hibah 245,5 hektar tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh menerima hibah perorangan tanpa audit. “Hibah ini bisa menjadi pencitraan, tapi berisiko merugikan negara. Aparat hukum wajib menelusuri SKGR dan potensi kepemilikan ilegal,” tegasnya
Ahmad Maritulius, Ketua Reformasi Masyarakat Dumai, menambahkan kritik terkait politisasi dukungan terhadap Kopassus. “Acara dukungan digelar di klenteng, bukan di lembaga adat Melayu, yang semestinya menjadi simbol kebangsaan. Kita dukung Kopassus, tapi jangan di lahan hijau atau bakau yang harus dilindungi,” jelasnya.
Koordinator ARUK menyatakan akan segera mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai untuk meminta klarifikasi dan memastikan kepatuhan hukum terkait lahan tersebut.**

Komentar Via Facebook :