https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Bengkalis

Bersama Bhabinkamtibmas, Pemdes Senggoro Perkuat Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Bencana

Bersama Bhabinkamtibmas, Pemdes Senggoro Perkuat Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Bencana

Teks Foto: Sekretaris Desa Senggoro Fitriandi, A.Md bersama Bhabinkamtibmas Desa Senggoro AIPDA Hamdani dan para peserta Sosialisasi Hukum Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) usai kegiatan di Aula Pemerintah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jum’at (19/12/2025).


Senggoro, Pjsriau.com - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menghantui Provinsi Riau kembali diantisipasi dari tingkat desa. Namun, ancaman lain seperti bencana banjir dan angin kencang juga menjadi perhatian, mengingat dampaknya yang kerap bersamaan dengan musim kemarau dan hujan ekstrem. 

Pemerintah Desa (Pemdes) Senggoro, Kecamatan Bengkalis, tidak menunggu bencana datang dan langsung menggelar Sosialisasi Hukum Penanganan Karhutla dan mitigasi bencana, Jumat siang (19/12/2025).

Langkah preventif ini menjadi penegasan bahwa desa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Aula Pemerintah Desa Senggoro pun berubah menjadi ruang dialog lintas sektor yang mempertemukan perangkat desa, unsur keamanan, relawan kebencanaan, hingga warga secara langsung.

Sejumlah elemen hadir dan berbaur dalam kegiatan tersebut, mulai dari perwakilan dinas terkait, perangkat Desa Senggoro, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Masyarakat Peduli Bencana (MPB), unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga warga setempat. Kehadiran lintas elemen ini menegaskan pesan penting: penanganan karhutla dan bencana alam tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kesadaran dan kerja kolektif.

Penjabat Kepala Desa Senggoro Muslim, ST melalui Sekretaris Desa Senggoro Fitriandi, A.Md menegaskan bahwa sosialisasi hukum ini bukan sekadar rutinitas administratif. Kegiatan tersebut menjadi upaya strategis membekali aparatur desa dan masyarakat dengan pemahaman hukum, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya karhutla, banjir, dan angin kencang, serta konsekuensi hukum yang menyertainya.

“Sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari,” ujar Fitriandi.

Ia menambahkan, komitmen menjaga lingkungan sejalan dengan arah pembangunan desa yang didorong melalui pemanfaatan Dana Bermasa, program unggulan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., M.MP bersama Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso. Program ini dirancang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat desa.

“Pembangunan desa masa kini harus berjalan seiring dengan upaya menjaga alam. Lingkungan yang aman dan terjaga menjadi fondasi utama kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Peran aparat keamanan turut mengemuka melalui pemaparan Bhabinkamtibmas Desa Senggoro AIPDA Hamdani yang menjadi narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan umumnya dipicu oleh faktor alam dan manusia, sementara bencana banjir dan angin seringkali dipengaruhi perubahan cuaca ekstrem serta kondisi lahan yang tidak dikelola dengan baik.

“Wilayah pertanian yang didominasi lahan gambut sangat rentan. Kebakaran sering bermula dari pembakaran sampah atau pembukaan lahan. Banjir dan angin kencang juga kerap terjadi akibat perubahan iklim lokal dan drainase yang kurang terkelola. Semua ini membutuhkan kesadaran warga dan aparat untuk bersama mencegah bencana,” jelasnya di hadapan MPB, FKPM, dan Linmas.

Ia menegaskan, praktik pembakaran lahan baik disengaja maupun tidak tetap memiliki konsekuensi hukum tegas, sementara mitigasi bencana banjir dan angin harus dilakukan melalui perencanaan dan kesigapan masyarakat. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial.

AIPDA Hamdani juga menyampaikan apresiasi kepada MPB Desa Senggoro yang aktif dan sigap dalam pencegahan dini karhutla dan potensi bencana lain. Pemantauan lapangan secara rutin telah membantu deteksi dini titik rawan, sehingga langkah pencegahan lebih cepat dilakukan.

Penguatan sistem pelaporan turut menjadi sorotan melalui pemanfaatan aplikasi Lancang Kuning oleh Polda Riau. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan titik api maupun kondisi darurat bencana banjir dan angin, sehingga aparat dapat segera bertindak.

“Kecepatan laporan menentukan keberhasilan pencegahan bencana sebelum berkembang menjadi kerugian besar,” tegasnya.

Meski keterbatasan peralatan pemadam berskala kecil masih menjadi tantangan, upaya penanganan tetap berjalan. MPB Desa Senggoro dibekali mesin mini track yang efektif untuk pemadaman awal dan meminimalkan dampak karhutla, serta kesiapan menghadapi bencana banjir dan angin.

Pada penutup pemaparan, AIPDA Hamdani menekankan dasar hukum penanganan karhutla, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Regulasi ini menjadi payung hukum negara untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dari Senggoro, pesan kuat kembali digaungkan: menjaga lingkungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama demi masa depan yang lebih aman, sehat, dan lestari.**


Komentar Via Facebook :