https://www.pjsriau.com

Berita > Peristiwa >

GMPR Desak Kejari Pekanbaru Audit Proyek Swakelola Dinas PUPR, Wali Kota Dikritik Keras

GMPR Desak Kejari Pekanbaru Audit Proyek Swakelola Dinas PUPR, Wali Kota Dikritik Keras

Teks foto: Aksi penyampaian aspirasi di depan sebuah kantor pemerintahan di Pekanbaru berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Seorang orator menyuarakan tuntutan massa, sementara petugas keamanan berjaga untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, mencerminkan dinamika kontrol publik terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah.


Pekanbaru, Pjsriau.com - Aroma ketidakberesan dalam tata kelola anggaran kembali menyeruak di jantung Pemerintahan Kota Pekanbaru. Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) angkat suara, menyoroti dugaan lemahnya transparansi pengelolaan proyek swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh sekaligus pemeriksaan hukum terhadap anggaran proyek swakelola yang dinilai rawan diselewengkan apabila tidak diawasi secara ketat.

Menurut Ali Jung-Jung, skema swakelola kerap menjadi titik rawan penyimpangan ketika prinsip transparansi dan akuntabilitas diabaikan. Karena itu, ia menilai kehadiran aparat penegak hukum menjadi keniscayaan demi memastikan uang publik dikelola sesuai aturan dan tidak berujung pada kerugian keuangan daerah.

> “Kami mendesak Kejari Pekanbaru segera mengaudit dan memeriksa anggaran swakelola di Dinas PUPR, termasuk memanggil Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga, serta Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Ali Jung-Jung kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).

Ali menegaskan, tuntutan GMPR bukan sekadar opini, melainkan berpijak pada landasan hukum yang jelas dan kuat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan kewajiban pengelolaan keuangan negara dan daerah secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah beserta perangkatnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap penggunaan APBD. Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka ruang penindakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga secara tegas mengamanatkan pengawasan internal dan eksternal atas seluruh belanja daerah, termasuk proyek-proyek strategis bernilai besar.

Sorotan GMPR tak berhenti pada aparat penegak hukum. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Sosial Politik GMPR, Muhammad Amri, melontarkan kritik tajam kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan persoalan di tubuh organisasi perangkat daerah (OPD).

> “Wali Kota Pekanbaru harus bertanggung jawab secara moral dan administratif. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap potensi persoalan hukum di jajaran pemerintahan. Dinas PUPR mengelola anggaran strategis dan bernilai besar, sehingga wajib diawasi secara ketat,” tegas Muhammad Amri.

Ia mendesak Wali Kota Agung Nugroho untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka data anggaran kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

GMPR menekankan, desakan ini bukan bentuk penghakiman dini, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik agar roda pemerintahan Kota Pekanbaru berjalan sesuai prinsip good governance dan clean government. Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi terbuka, jika tidak ada respons serius dari Kejari Pekanbaru maupun Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Muhammad Amri.**


Komentar Via Facebook :