https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

Akademisi Hukum Soroti Perwako RT/RW Pekanbaru, Dinilai Rawan Langgar Perda dan Picu Keresahan Publik

Akademisi Hukum Soroti Perwako RT/RW Pekanbaru, Dinilai Rawan Langgar Perda dan Picu Keresahan Publik

Teks foto: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus Sekretaris Eksekutif Riau Care Institut, Dr. Andrizal, S.H., M.H., saat ditemui di Pekanbaru. Ia menyoroti Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang pemilihan RT dan RW yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Perda serta rawan memicu persoalan hukum dan keresahan publik.


Pekanbaru, Pjsriau.com - Polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW kian mengemuka. Regulasi yang sedianya dimaksudkan untuk menata ulang mekanisme pemilihan di tingkat akar rumput ini justru menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum, yang menilai substansinya berpotensi menimbulkan keresahan sosial sekaligus persoalan hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus Sekretaris Eksekutif Riau Care Institut, Dr. Andrizal, S.H., M.H., menilai Perwako tersebut perlu dikaji ulang secara serius. Menurutnya, regulasi yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat harus disusun dengan kehati-hatian ekstra agar tidak memicu konflik horizontal maupun gangguan pelayanan publik.

“Fakta di lapangan menunjukkan mulai muncul keresahan di tengah masyarakat. Ini tercermin dari langkah sejumlah perwakilan RT dan RW yang mendatangi DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk meminta agar Perwako tersebut dibatalkan,” ujar Andrizal kepada media.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 mengandung problem normatif. Salah satunya terletak pada Pasal 3, yang mengatur tahapan pemilihan Ketua RT dan RW mulai dari pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan. Menurut Andrizal, tahapan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif yang selama ini hidup di masyarakat.

Sorotan berikutnya tertuju pada Pasal 4 dan Pasal 5, yang memberikan peran sentral kepada lurah dan camat dalam proses pengesahan serta pengukuhan Ketua dan Pengurus RT dan RW. Ketentuan ini, kata Andrizal, berpotensi menimbulkan multitafsir sekaligus membuka ruang intervensi administratif yang berlebihan terhadap proses yang seharusnya bersifat mandiri dan berbasis aspirasi warga.

Kritik paling mendasar, lanjut Andrizal, terletak pada ketentuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bakal calon Ketua RT dan RW sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam aturan tersebut, lurah diberi kewenangan sebagai penyelenggara uji kelayakan dengan sejumlah indikator penilaian, mulai dari komitmen pelayanan masyarakat, kepemimpinan, keamanan lingkungan, hingga integritas dan rekam jejak sosial.

“Di sini letak persoalan hukumnya. Siapa yang berwenang menilai? Apa indikator penilaiannya? Dan apakah penilai memiliki kompetensi yang terukur? Jika aspek-aspek ini tidak diatur secara jelas, maka sangat mungkin menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perwako 48 Tahun 2025, juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW, yang mengamanatkan pemilihan melalui panitia pemilihan dan mekanisme yang lebih terbuka.

“Jika kita sandingkan kedua regulasi ini, terlihat adanya pertentangan norma yang nyata. Dalam asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi kedudukannya harus diutamakan. Dalam konteks ini, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako,” jelas Andrizal.

Ia mengingatkan, apabila Perwako tersebut tetap diberlakukan tanpa penyesuaian yang memadai, maka bukan hanya berpotensi digugat secara hukum, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, Andrizal mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD untuk kembali duduk bersama, membuka ruang dialog publik, serta melakukan evaluasi komprehensif terhadap regulasi tersebut.

“Regulasi yang baik adalah regulasi yang adil, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta benar-benar berpihak pada kepentingan warga. Itu yang harus menjadi orientasi utama Pemerintah Kota Pekanbaru,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :