https://www.pjsriau.com

Berita > Lifestyle >

Bajaj Modern Jadi Alternatif Baru Mobilitas Pekanbaru, Perusahaan Klarifikasi Isu Legalitas

Bajaj Modern Jadi Alternatif Baru Mobilitas Pekanbaru, Perusahaan Klarifikasi Isu Legalitas

Teks foto; Dialer Bajaj RE berbasis aplikasi yang dioperasikan melalui platform Maxride terlihat beroperasi di Kota Pekanbaru. 


Pekanbaru, Pjsriau.com - Kehadiran Bajaj modern berbasis aplikasi di Kota Pekanbaru bukan sekadar fenomena transportasi baru, melainkan penanda perubahan cara warga kota bermobilitas. Dalam waktu satu bulan sejak mulai mengaspal, moda transportasi roda tiga ini mencatat tingkat pemanfaatan yang signifikan, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan yang dinilai praktis, aman, dan terjangkau.

Dengan desain yang lebih modern, kabin ergonomis, serta standar keselamatan yang ditingkatkan, Bajaj generasi terbaru tampil berbeda dari citra konvensional yang selama ini melekat. Tak heran, warga Pekanbaru dengan cepat menjadikannya alternatif perjalanan harian, baik untuk jarak dekat maupun kebutuhan mobilitas di kawasan padat.

Di tengah antusiasme tersebut, muncul sejumlah informasi yang mempertanyakan aspek legalitas operasional Bajaj modern di Pekanbaru. Menanggapi isu tersebut, PT Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia bersama PT Maxride Indonesia sebagai penyedia aplikasi transportasi daring menyampaikan klarifikasi tegas: seluruh aktivitas operasional Bajaj modern berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PT Max Auto Indonesia menegaskan bahwa setiap unit Bajaj RE yang beredar di Indonesia telah melalui proses impor resmi dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi pemerintah.

Kendaraan tersebut telah dinyatakan lolos Surat Uji Tipe (SUT) serta mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

Dengan kelengkapan ini, Bajaj RE dapat diregistrasi dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi berpelat hitam, sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.

City Manager PT Max Auto Indonesia wilayah Pekanbaru, Asrul Darap, menegaskan bahwa Bajaj RE merupakan kendaraan legal yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Penggunaannya pun bersifat fleksibel, mulai dari kendaraan pribadi, sarana operasional pelaku UMKM, hingga transportasi pendukung di kawasan wisata.

"Di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok, Bajaj RE telah lama digunakan sebagai shuttle resort dan kendaraan wisata. Ini menunjukkan bahwa keberadaan Bajaj RE bukan hal baru dan telah diterima secara luas," ujar Asrul.

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan Bajaj RE sebagai sarana pencarian pendapatan melalui platform ride-hailing sepenuhnya merupakan keputusan pemilik kendaraan. PT Max Auto Indonesia, kata dia, tidak mewajibkan maupun merekomendasikan penggunaan Bajaj RE untuk tujuan komersial tertentu.

Sementara itu, PT Maxride Indonesia menjelaskan bahwa operasional Bajaj RE di dalam platform aplikasinya memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan kendaraan bermotor roda tiga berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat. 

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengklasifikasikan kendaraan roda tiga dengan karakteristik tertentu, sesuai dengan spesifikasi Bajaj RE.

City Coordinator Maxride Pekanbaru, Wan Saban Hadi, menambahkan bahwa Maxride merupakan aplikasi transportasi online yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Kolaborasi dengan PT Max Auto Indonesia dilakukan untuk memastikan para pemilik Bajaj RE dapat menerima order secara legal dan memiliki kedudukan setara dengan pengemudi moda transportasi lainnya di platform digital." ungkap Wan Saban Hadi.

"Ia juga menepis berbagai informasi negatif yang beredar di tengah masyarakat dan menilai isu tersebut tidak didukung oleh fakta maupun dasar hukum yang kuat. Maxride Pekanbaru, tegasnya, siap mengikuti setiap kebijakan tambahan yang mungkin diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengaturan kendaraan roda tiga.

Hingga kini, puluhan mitra pengemudi Bajaj yang tergabung dalam ekosistem Maxride di Pekanbaru tetap beroperasi secara tertib dan aman, sekaligus berkontribusi pada kelancaran mobilitas perkotaan. Ke depan, PT Max Auto Indonesia dan PT Maxride Indonesia berharap kehadiran Bajaj modern dapat memberikan dampak sosial yang lebih luas, membuka peluang kerja baru, serta menghadirkan alternatif transportasi yang aman, nyaman, dan inklusif bagi masyarakat Pekanbaru." tutup Wan Saban Hadi.**(RED/RIL).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :