Berita > Daerah > Kampar
Ketika Tuduhan Tak Terbukti: 15 Lawyer Siaga Bela Kades Danau Lancang
Teks foto; Sekretaris LBH CK Cabang Riau, Rio Azlani, di ruang kerja saat mempersiapkan langkah pendampingan hukum Kades Danau Lancang.
Tapung Hulu, Pjsriau.com - Arus tuduhan yang brutal dan tak berdasar terhadap Kepala Desa Danau Lancang terus menguat dan menjadi sorotan publik. Menyikapi derasnya serangan yang dinilai mengandung unsur fitnah.
LLembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan (LBH CK) Cabang Riau & Partner mengambil langkah luar biasa: menurunkan 15 pengacara untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.
Sekretaris LBH CK Cabang Riau, Rio Azlani, menegaskan bahwa informasi yang beredar bukan sekadar isu liar, melainkan tuduhan serius yang berpotensi menghancurkan reputasi seorang pejabat desa secara kejam dan sistematis.
“Ini tuduhan yang sangat serius. Kami telah menurunkan 15 lawyer untuk mendampingi Kades Danau Lancang. Dari investigasi lapangan kami, termasuk verifikasi dokumen kepemilikan tanah, terbukti lahan yang dipakai untuk penimbunan jalan itu bukan milik Kades Danau Lancang,” tegas Rio. Rabu, 02 Desember 2025.
Rio juga membantah keras gosip terkait dugaan penyuapan atau pemberian imbalan kepada sejumlah pihak yang disebut ditemui di Desa Sukarami (Suram). Ia menekankan bahwa tidak ada perintah apa pun dari Kades, dan justru rekaman suara yang beredar menunjukkan adanya upaya pihak tertentu membangun opini sesat.
“Fakta tidak boleh dipelintir. Rekaman tersebut justru membantah tuduhan itu, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Adv. M. Ali AP, Kom., SH., MH., menyoroti aspek yuridis dari tuduhan yang dialamatkan kepada Kades Danau Lancang.
“Dalam hukum dikenal adagium penting: Actori incumbit probatio — siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan,” tegas Ali.
Ia menambahkan, apabila pihak penuduh gagal menunjukkan bukti yang sah, maka tuduhan tersebut batal demi hukum dan berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
“Sebelum menuduh, kumpulkan bukti kuat. Jangan gegabah. Pihak tertuduh tidak berkewajiban membuktikan apa pun sebelum ada bukti valid dari penuduh. Jika tuduhan tak dapat dibuktikan, itu adalah fitnah,” tutupnya.
Keputusan LBH CK Riau menurunkan belasan pengacara menandai keseriusan lembaga tersebut dalam menghalau manuver fitnah yang dinilai merusak integritas Kades Danau Lancang. Langkah hukum lanjutan juga tengah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.**(Tim/red).

Komentar Via Facebook :