https://www.pjsriau.com

Berita > Nasional >

Penyidikan PI Rohil Mandek, INPEST Desak Presiden dan Baswas Kejagung Turun Tangan

Penyidikan PI Rohil Mandek, INPEST Desak Presiden dan Baswas Kejagung Turun Tangan

Teks foto: Dokumen surat resmi INPEST yang ditujukan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Baswas Kejagung terkait permintaan pengawasan atas penyidikan kasus PI Rohil senilai Rp551 miliar.


Jakarta, Pjsriau.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak percepatan dan transparansi penyidikan kasus Participating Interest (PI) pada BUMD Rokan Hilir, PT SPRH, yang bernilai Rp551 miliar. Proses hukum yang telah memasuki bulan keenam dinilai berjalan lamban, sebab hingga kini baru menetapkan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, sebagai tersangka.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, menilai banyak aspek krusial kasus ini yang belum tersentuh. Salah satunya terkait aliran dana sebesar Rp46,2 miliar yang disebut masuk ke rekening oknum pengacara berinisial Z. Oknum tersebut tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun status hukumnya sampai kini belum dijelaskan kepada publik.

“Demikian pula Direktur Keuangan dan Bendahara PT SPRH yang menyetujui dan melakukan pencairan dana BUMD, serta mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang dua kali diperiksa sebagai pemegang saham sekaligus pihak yang diduga memberi perintah pencairan dana di luar mekanisme RUPS. Hingga hari ini, perkembangan penanganannya tidak disampaikan secara transparan,” ujar Ganda Mora dalam siaran pers dari Jakarta, Senin (24/11/2025).

INPEST juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang mencatat bahwa PT SPRH hanya menyetorkan dividen sebesar Rp38 miliar ke kas daerah. Selain itu, dana CSR senilai Rp19 miliar diduga digunakan tanpa pelaporan yang memadai.

Atas lambannya proses penyidikan tersebut, INPEST secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, serta Bidang Hukum dan Pengawasan (Baswas) Kejaksaan Agung RI untuk meminta pengawasan langsung terhadap penyidikan di Kejati Riau.

“Ini bukan perkara kecil. Nilai dana yang dipersoalkan hampir setengah dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2025. Karena itu, penyidikan harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ganda Mora.

Langkah pengaduan kepada Presiden disebut Ganda sebagai bentuk dukungan nyata masyarakat sipil terhadap agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat tata kelola dan pemberantasan korupsi.

Menurut INPEST, sejak diterbitkannya Laporan Pengaduan Nomor: 78/Lap.INPEST/VII/2024 dan peningkatan status perkara menjadi penyidikan pada 24 Juni 2025, progres penanganan kasus tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

INPEST berharap pengawasan dari Presiden, DPR, dan Kejaksaan Agung dapat mempercepat penuntasan kasus yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan kredibilitas tata kelola keuangan daerah.**


Komentar Via Facebook :