Berita > Peristiwa >
Regulasi Diabaikan, EN IEO Minta Negara Bertindak atas Operasi Tambang PT Daka Group
Teks foto: Citra satelit memperlihatkan lokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan yang berada bersebelahan dengan area jetty milik PT Daka Group di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Kedekatan jarak fasilitas pendidikan dengan aktivitas pertambangan menjadi salah satu sorotan utama EN IEO dalam laporan dugaan pelanggaran lingkungan.
Jakarta, Pjsriau.com – Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEO) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan ini mencuat pada Minggu (23/11/2025) setelah lembaga tersebut menemukan indikasi kuat pelanggaran berlapis terhadap aturan lingkungan dan pertambangan nasional.
Sorotan utama merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang menyatakan PT Daka Group belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan tercatat pada nomor urut 12 dengan luasan indikatif area terbuka di kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 7,92 hektare.
Direktur Eksekutif EN IEO, Irsan Aprianto Ridham, menegaskan bahwa temuan tersebut seharusnya menjadi rujukan utama pemerintah. "Ia mengungkapkan bahwa PT Daka Group diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan di area yang berdekatan dengan lingkungan permukiman dan fasilitas pendidikan termasuk kawasan sekitar SDN 3 Lasolo Kepulauan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aktivitas semacam itu, katanya, mengindikasikan praktik pertambangan ilegal sekaligus dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional." ungkap Irsan.
Tidak hanya persoalan perizinan kehutanan, Irsan juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat bahwa PT Daka Group belum memenuhi kewajiban dasar pengelolaan lingkungan, seperti penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Dana Pasca Tambang.
Dua instrumen tersebut menjadi kewajiban setiap perusahaan tambang untuk memastikan keberlanjutan dan pemulihan lingkungan pasca kegiatan eksploitasi.
Data Mineral One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM turut memperkuat rangkaian dugaan tersebut. Dalam data tersebut, nama pemilik PT Daka Group Isra (Komisaris) dan Sahrin, adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi tidak tercantum sebagai pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib bagi perusahaan tambang yang hendak beroperasi secara legal.
“Ini merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan bukti kerugian negara yang terjadi secara terang-terangan,” ujar Irsan.
“Kami mendesak KLHK, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Daka Group di Konawe Utara.
Aktivitas ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara." jelasnya.
Irsan menambahkan bahwa EN IEO dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta sebagai bentuk tekanan publik guna memastikan negara hadir dalam penegakan hukum dan penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Daka Group maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang disampaikan EN IEO.**

Komentar Via Facebook :