Berita > Hukrim >
Patroli di Api-Api Berujung Penangkapan Berantai, Sindikat Narkoba Ambruk
Teks foto; Kurir narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bengkalis dalam pengungkapan penyelundupan melalui jalur laut Selat Malaka.
Bengkalis, Pjsriau.com - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut Selat Malaka kembali digagalkan. Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) bersama Bea Cukai, berhasil memutus alur distribusi jaringan internasional setelah menjalankan operasi intelijen selama empat hari berturut-turut.
Tiga kurir berhasil diamankan, sementara hampir 10 kilogram sabu dan ratusan paket narkotika lainnya disita dalam kondisi siap edar. Operasi dimulai Sabtu, 6 September 2025, ketika Teamsus Elang Malaka menerima laporan masyarakat mengenai rencana masuknya barang haram tersebut ke wilayah Bengkalis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, segera mengerahkan tim laut dan darat untuk melakukan penyisiran intensif di sepanjang perairan Pulau Bengkalis.
Puncak operasi terjadi Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tim gabungan bersama Bea Cukai melakukan patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Sebuah speedboat yang melaju kencang menuju Dumai memicu aksi kejar-kejaran hingga mencapai garis pantai Dumai.
Beberapa jam kemudian, pukul 16.30 WIB, tim mendapati seorang pria sedang mengambil karung mencurigakan di kawasan Dumai Ecopark, Jalan Penghulu Hamzah, Teluk Makmur. Pria tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus. Ia diketahui berinisial W alias Deni (30), warga Kecamatan Merbau.
Dari karung yang dibawanya, petugas menemukan sebuah koper kuning berisi 10 bungkus sabu seberat 9.439,96 gram, 73 bungkus cannabis flower (38 kemasan hitam dan 35 kemasan merah), serta 375 strip Happy Five (sekitar 3.750 butir).
Dalam pemeriksaan awal, W mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial R dan T untuk menjemput paket tersebut dan membawanya menuju Pekanbaru. Pengakuan inilah yang membuka pintu pengembangan berikutnya.
Beberapa jam kemudian, Kamis, 11 September, pukul 01.30 WIB, tim kembali bergerak cepat. Dua pria lainnya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tegalega, Kota Dumai. Mereka adalah WKZ alias Rio (29) dan M.RS alias Kiki (26).
Keduanya datang menggunakan Mitsubishi Xpander dan mengaku bertugas sebagai penjemput barang atas perintah seorang pengendali berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita tiga unit ponsel yang diduga kuat menjadi alat komunikasi jaringan.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui AKP Kris Tofel, menegaskan bahwa jalur Selat Malaka masih menjadi jalur favorit sindikat internasional.
“Ini bukti bahwa jaringan narkotika tidak pernah berhenti mencari celah. Namun kami juga tidak akan menyerah. Polres Bengkalis bersama Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan agar narkotika tidak merusak generasi muda,” ujar Kris Tofel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif. “Perjuangan melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas kita bersama. Laporkan setiap indikasi di lingkungan Anda,” tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Kamis, 20 November 2025.

Komentar Via Facebook :