https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Pekanbaru

FGD di Pekanbaru: Sinergi Pemerintah dan Tokoh Adat Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

FGD di Pekanbaru: Sinergi Pemerintah dan Tokoh Adat Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat

Teks foto; Suasana FGD Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mempertemukan akademisi, aparat penegak hukum, dan tokoh adat di Pekanbaru.


Pekanbaru, Pjariau.com - Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Riau mendapat dorongan baru melalui langkah pendaftaran dan administrasi tanah ulayat. Upaya ini diyakini dapat mereduksi potensi konflik, sengketa, hingga klaim sepihak atas kepemilikan tanah.

Langkah tersebut menjadi sorotan utama dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau, Senin (17/11/2025). 

Kegiatan ini menghadirkan sinergi Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kanwil BPN, akademisi, serta perwakilan kepala daerah.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, menaruh perhatian serius pada pengelolaan tanah yang adil, termasuk tanah ulayat masyarakat hukum adat.

“Kehadiran kami bukan sekadar pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga bukti komitmen untuk menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian integral kehidupan mereka,” ujar Rezka usai diskusi.

Rezka menambahkan, gagasan penyelenggaraan FGD lahir dari inisiatif Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, bersama Kementerian ATR/BPN. 

"Mereka menekankan pentingnya keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sebagai manifestasi konsep Melindungi Tuah, Menjaga Marwah." tambah Rezka.

71 Bidang Tanah Ulayat Menanti Verifikasi

Riau menjadi salah satu dari 20 provinsi yang menjadi fokus kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Universitas Sumatera Utara pada 2023. Survei mencatat 71 bidang indikatif tanah ulayat yang tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota, dimiliki oleh 45 komunitas masyarakat hukum adat.

Data tersebut kini menunggu proses verifikasi agar dapat dinyatakan clear and clean, memastikan kepastian hak atas tanah.

Rezka menegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat atau memfasilitasi kepentingan pihak tertentu.

“Tujuan utama kami jelas: melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat,” tegasnya.

Tantangan dan Harapan

FGD turut membahas kebijakan pemerintah terkait pengakuan masyarakat hukum adat, proses administrasi, dan pendaftaran tanah ulayat. Partisipan memberikan masukan langsung mengenai kendala yang dihadapi di lapangan.

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan tertinggi terhadap hak masyarakat adat dalam sistem hukum agraria.

“Selama ini, pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat karena belum ada dasar hukumnya. Realisasi pendaftaran akan menjadi kemajuan signifikan dan perlindungan nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Kurnia, pendaftaran juga berfungsi sebagai benteng hukum, mencegah perampasan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanah yang telah terdaftar secara resmi memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Prioritas Perlindungan Tanah Ulayat

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut FGD sebagai langkah awal menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan LAMR. Kolaborasi ini penting untuk inventarisasi dan verifikasi data tanah ulayat.
“Ini merupakan tahap awal menuju pengakuan dan perlindungan tanah adat di Riau,” jelas Nurhadi.

Empat manfaat utama pendaftaran tanah ulayat:

1. Memberikan kepastian hukum.
2. Melindungi aset masyarakat hukum adat.
3. Mencegah sengketa dan konflik.
4. Menjaga keberlanjutan tanah ulayat.

Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menindaklanjuti hasil FGD, termasuk penyelenggaraan sosialisasi dan administrasi pendaftaran tanah ulayat di Riau.**


Komentar Via Facebook :