Berita > Nasional >
OTT Gubernur Riau, Damai Hari Lubis: KPK Tak Konsisten, Banyak Target Hukum Dibiarkan Mengambang
Teks foto: Pengamat hukum pidana Damai Hari Lubis berpose di depan sebuah patung usai memberikan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Riau, di Jakarta.
Jakarta, Pjsriau.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, membuka babak baru dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik langkah tegas lembaga antirasuah tersebut, muncul beragam pandangan yang mempertanyakan arah dan motif penindakan.
Salah satu suara kritis datang dari pengamat hukum pidana Damai Hari Lubis, yang menilai bahwa operasi KPK kali ini perlu dilihat secara lebih proporsional dan transparan. Ia menilai KPK memiliki banyak data dan daftar panjang penyelidikan terhadap pejabat publik, namun penindakan yang dilakukan kerap terkesan tidak merata.
“KPK banyak stok. Sebenarnya banyak target jika mau serius dan proporsional. Tapi yang dilakukan sering kali bersifat pilih tebang, bahkan bisa digunakan untuk menutupi perkara besar lainnya,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin, (3/11/2025).
Lubis juga mengaitkan penangkapan Gubernur Abdul Wahid dengan kemungkinan dinamika politik nasional. Menurutnya, langkah KPK bisa saja menjadi bagian dari pengalihan isu dari kasus besar lainnya, seperti dugaan penyimpangan pada proyek kereta cepat Whoosh.
“Kasus Gubernur Riau bisa jadi hanya untuk alih isu dari perkara besar seperti proyek Whoosh, yang menurut publik dapat menyeret nama tokoh penting di era Presiden Jokowi, seperti Erick Thohir atau Sri Mulyani,” tambahnya.
Ia mencontohkan sejumlah kepala daerah yang, berdasarkan informasi publik, telah lama disebut dalam daftar penyelidikan KPK namun belum tersentuh penindakan.
“Contohnya Gubernur Sumut, tidak mungkin terkena OTT walau namanya sudah ada dalam daftar. Tapi kalau Gubernur Aceh, ada data kuat dugaan KKN, maka patut waspada,” ujar Damai.
Dari pihak KPK, Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan di Riau yang berujung pada diamankannya sepuluh orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid.
“Benar, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid,” ujar Fitroh kepada wartawan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Lembaga antikorupsi tersebut, katanya, memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Tim masih berada di lapangan dan proses pemeriksaan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Salah satu titik yang menjadi sasaran operasi adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pekanbaru. Kepala dinas, Muhammad Arif Setiawan, turut diamankan setelah petugas membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait pengadaan proyek infrastruktur.
Meski KPK belum mengungkap perkara yang mendasari penangkapan tersebut, sumber internal menyebut adanya dugaan kuat terkait pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Operasi ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi di provinsi itu—sebuah pola yang berulang di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan bersih.
Namun, di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah langkah KPK kali ini murni upaya penegakan hukum, atau bagian dari dinamika politik nasional yang kian kompleks menjelang tahun politik?
Pertanyaan itu menggantung di udara, bersama harapan lama masyarakat: bahwa hukum ditegakkan bukan berdasarkan arah angin politik, melainkan atas nama keadilan dan integritas negara hukum.**

Komentar Via Facebook :