Berita > Daerah > Pekanbaru
Aroma Korupsi Dana PI BUMD Rohil, GMPR Riau Minta Kejati Riau Panggil Bupati dan Pengacara Z
Teks Foto: Ali Jung Jung Daulay, Ketua Umum GMPR Riau, didampingi Kabag Hukum GMPR Riau, Muhammad Amri, bersama rekan-rekan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau usai menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan korupsi dana PI BUMD Rohil di Pekanbaru, Sabtu (1/11/2025).
Pekanbaru, Pjsriau.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Rokan Hilir (Rohil), seorang pengacara berinisial Z, serta Direktur Keuangan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar lebih dari Rp551 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH.
Ali Jung Jung Daulay, Ketua Umum GMPR Riau, menilai pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima sejak 2023 hingga 2024 tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pencairan dana dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam tata kelola perusahaan daerah,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa Kejati Riau harus menunjukkan ketegasan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat daerah.
“Kami meminta Kejati Riau untuk tidak ragu memeriksa dan menindak semua pihak, termasuk Bupati Rohil Afrizal Sintong dan kroninya, bila terbukti menyalahgunakan kewenangan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. Sabtu, 01 November 2025.
Sementara itu, Muhammad Amri, Kabag Hukum GMPR Riau, menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Negara tidak boleh membiarkan dana publik dipermainkan oleh oknum berkuasa. Kejati Riau memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Amri.
Sebagai langkah lanjutan, GMPR Riau berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Riau dalam waktu dekat. Aksi ini akan diikuti ratusan mahasiswa dan pemuda sebagai bentuk tekanan moral agar lembaga penegak hukum segera memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Gerakan ini, menurut GMPR, merupakan wujud nyata kontrol sosial mahasiswa terhadap praktik penyimpangan dana publik dan penegakan hukum yang kerap dinilai tebang pilih.
“Perjuangan ini bukan sekadar tuntutan moral. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai mahasiswa dan pemuda untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kalau perlu, kami geruduk Kejati Riau demi memastikan kasus ini tak tenggelam,” pungkas Amri.**

Komentar Via Facebook :