https://www.pjsriau.com

Berita > Daerah > Siak

Hukum vs Realitas: Konflik Lahan 130 Hektare di Rawang Air Putih Masih Membara

Hukum vs Realitas: Konflik Lahan 130 Hektare di Rawang Air Putih Masih Membara

Teks foto: Kapolsek Siak Kompol James Sibarani, S.H., M.H. berupaya menenangkan kedua pihak saat memimpin pengamanan di tengah memanasnya konflik lahan Rawang Air Putih.


Siak, Pjsriau.com – Konflik lahan seluas 130 hektare di Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kembali memanas. Perselisihan ini melibatkan Kelompok Tani Nitan yang dipimpin oleh Suparmin, dengan seorang pihak bernama Antony, yang mengklaim memiliki Surat Hak Pakai (SHP) sejak tahun 1970 — dokumen yang kini diduga telah kadaluarsa.

Menurut Rasyd, ketua pemuda setempat, lahan yang disengketakan telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dengan menanam kelapa sawit serta membangun rumah, jalan, dan pondok kebun. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, situasi berubah. Antony disebut-sebut menguasai lahan hingga 300 hektare, termasuk 130 hektare yang diklaim milik masyarakat. Ia juga diduga mengerahkan puluhan orang untuk memanen hasil sawit dari kawasan tersebut.

“Setiap kali terjadi konflik, masyarakat justru diminta keluar dari lahan untuk perundingan, sementara pihak Antony bebas memanen. Kami heran, ada apa dengan Kapolsek Menpura? Terkesan tidak netral. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Riau, bahkan ke Mabes Polri,”
ungkap Rasyd kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Rasyd menjelaskan, klaim Antony didasarkan pada SHP tahun 1973 atas nama PT Tridaya, yang kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Datin Agung.

Antony dikabarkan memperoleh kuasa dari perusahaan pemenang lelang tersebut. Namun masyarakat menilai, keabsahan SHP tersebut perlu ditinjau ulang, sebab masa berlaku surat hak pakai bersifat terbatas dan seharusnya tidak lagi aktif setelah puluhan tahun.

Dalam beberapa pertemuan antara Polsek Siak, masyarakat, dan pihak Antony, sempat disepakati agar kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas di lokasi. Namun menurut Rasyd, di lapangan kesepakatan itu dilanggar. Hasil panen sawit sekitar 50 ton diduga telah diambil dari area sengketa, memicu rasa ketidakadilan di kalangan warga.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Siak Kompol James Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian hanya menjalankan fungsi pengamanan agar tidak terjadi benturan fisik.

“Prioritas kami menjaga situasi tetap kondusif. Konflik ini sudah berlangsung sebelum saya menjabat. Tugas kami memastikan tidak ada bentrokan. Untuk laporan di Polres, silakan dikonfirmasi langsung ke sana,” ujar Kompol James.

Ia menambahkan, persepsi masyarakat tentang keberpihakan adalah hal yang wajar, namun Polri tetap netral dan fokus menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Sementara itu, masyarakat Rawang Air Putih mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan, serta meminta pemerintah daerah turun tangan mencari solusi atas konflik yang telah berlarut-larut.
Mereka berharap hak atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dapat diakui, dilindungi, dan diselesaikan secara hukum, tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun.**


Komentar Via Facebook :