Berita > Daerah > Bengkalis
Tebang Pilih atau Persuasif? Satpol-PP Bengkalis di Mata Publik
Teks foto; Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis di Jalan HR Subrantas Desa Wonosari.
Bengkalis, Pjsriau.com – Di tengah riuh aktivitas Kota Bengkalis, keberadaan pedagang kaki lima yang menempati trotoar memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan konsistensi penegakan aturan. Sejumlah warga dan pengamat menilai kegiatan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkesan tebang pilih, meninggalkan kesan bahwa laporan masyarakat “ditelan bumi”.
Ketua Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK), Ahmad Effendi, menyoroti ketidakkonsistenan ini. Menurutnya, penegakan aturan seharusnya dijalankan dengan strategi matang, berbasis pendekatan persuasif, dan selalu memperhatikan keadilan sosial.
“Kita masih melihat pedagang menduduki trotoar, terutama di Jalan Gatot Subroto dan beberapa lokasi lain yang sangat jelas. Penegakan hukum tak boleh menyakiti masyarakat,” kata Ahmad Effendi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ahmad menambahkan, Satpol-PP sebelumnya telah melakukan penertiban terbatas terhadap pedagang yang hanya mangkal sementara di Jalan Ahmad Yani. Namun, pedagang lain tetap beraktivitas di lokasi lain, meninggalkan kesan tidak merata.
“Masyarakat sedang berjuang bangkit dari kesulitan ekonomi. Mereka memutar akal untuk bertahan hidup. Jika kita tak mampu memberikan solusi, setidaknya berikan rasa keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Satpol-PP Bengkalis, Ed Effendi, menekankan bahwa setiap penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pemberitahuan sebelumnya.
“Di Jalan Ahmad Yani, laporan sudah kami tindaklanjuti. Memang ada protes, tapi kami telah menyampaikannya dan memberikan surat pemberitahuan. Anggota kami bergerak secara rutin, tidak ada yang diam,” jelas Ed.
Ia menambahkan, patroli dilakukan setiap hari, baik di jalan maupun di pasar, dengan tujuan menegakkan aturan secara konsisten.
Namun, kekecewaan warga tetap tinggi. Seorang pedagang pasar Sukaramai, yang enggan disebut nama, mengaku telah melaporkan masalah ini ke Dinas Perindag dan Dishub sejak bulan puasa 2024. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut nyata.
“Laporan kami hampir satu tahun terabaikan, seolah ditelan bumi. Jangan hanya alasan persuasif, tapi realisasinya harus nyata. Kita hanya menuntut keadilan,” keluhnya dengan nada kesal kepada wartawan di Bengkalis, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas penegakan aturan di kota-kota kecil: antara kebutuhan regulasi dan hak masyarakat yang berjuang bertahan hidup, Satpol-PP diharapkan menemukan keseimbangan yang adil, tanpa menimbulkan kesan pilih kasih.**

Komentar Via Facebook :