Berita > Daerah > Bengkalis
Hukum Diuji di Bengkalis: Warga Resah, DPO Mafia Hutan 153 Hektare Belum Tertangkap
Teks foto; Pondok sederhana di tengah kebun sawit yang diduga menjadi lokasi aktivitas salah satu terpidana kasus perambahan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Istimewa)
Bengkalis, Pjsriau.com - Aroma ketidakadilan kian terasa di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Salah satu dari empat terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus mafia tanah dan perambahan hutan kawasan seluas 153 hektare, Paijo Riswandi alias PR, diduga masih bebas berkeliaran. Ironisnya, warga mengaku masih melihat aktivitas jual-beli lahan yang diduga dilakukan terpidana tersebut di wilayah Desa Sungai Linau.
Padahal, rekan satu perkara PR, Eko Suripto, telah lebih dulu ditangkap pada 16 Oktober 2025 di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. Sementara empat lainnya, Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama, masih buron.
“Keberadaan terpidana PR yang masih bebas jelas memunculkan pertanyaan besar. Masyarakat menilai hukum seperti tumpul ke atas,” ungkap salah seorang warga Sungai Linau, TH, Selasa (28/10/2025).
Kejari Bengkalis: Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Wajib Dilanjutkan
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa kelima terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu. Kamis, 16 Oktober 2025, lalu.
Ia menambahkan, Kejaksaan kini melakukan pemantauan intensif terhadap empat terpidana yang belum tertangkap. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka,” ujarnya.
Proses Hukum Panjang dan Kontroversi Penangguhan Penahanan
Kasus mafia tanah ini bermula dari putusan PN Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang memvonis bersalah kelima terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, upaya hukum berlapis banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung berakhir sia-sia. Seluruhnya ditolak, dan putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh MA.
Situasi menjadi pelik ketika para terdakwa sebelumnya diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Setelah putusan inkrah, JPU kembali harus menelusuri keberadaan para terpidana untuk dieksekusi.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh terpidana menjalani hukumannya. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum di kawasan hutan negara,” tegas Wahyu.
Keresahan warga Desa Sungai Linau semakin meningkat. Mereka khawatir tanah dan hutan di sekitar desa kembali diperjualbelikan oleh jaringan mafia tanah.
“Ini lahan negara, tapi dijual-belikan seolah milik pribadi. Kalau hutan negara saja berani dijual, bagaimana dengan tanah masyarakat?” ujar TH, warga setempat.
Sementara itu, Imron, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Sungai Linau, mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan terpidana PR. “Kami hanya mendengar bahwa Paijo Riswandi sedang dicari pihak kejaksaan. Sejak inkrah, ia jarang terlihat di sekitar sini,” katanya.
Harapan Terakhir: Tegakkan Keadilan dan Jaga Hutan Negara
Masyarakat Desa Sungai Linau kini menagih janji aparat penegak hukum. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menuntaskan eksekusi terhadap empat DPO kasus mafia tanah tersebut.
“Buktikan ucapan Kejaksaan, bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan untuk menangkap Paijo Riswandi, salah satu terpidana yang hingga kini masih bebas dan terkesan kebal hukum.**

Komentar Via Facebook :