Berita > Daerah > Pekanbaru
Diduga Sarat Korupsi, Retribusi Dishub Bengkalis Diseret ke Meja Kejati Riau!
Teks Foto: Lembar tiket retribusi penyeberangan yang dikeluarkan Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan Bengkalis (kiri) kini menjadi salah satu bukti yang dilaporkan Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau (kanan), terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi RoRo.
Bengkalis, Pjsriau.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi kepelabuhanan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/10/2025).
Laporan itu disampaikan oleh Masyarakat Peduli Transparansi Publik (MPTP) yang menilai pengelolaan dana retribusi Penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari tidak transparan dan sarat penyimpangan.
“Ini bukan sekadar pelayanan publik yang buruk. Kami menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Tipikor dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Syahrul, perwakilan MPTP, usai menyerahkan laporan di kantor Kejati Riau, Pekanbaru.
Temuan BPK dan Kejanggalan Retribusi
Dugaan penyimpangan ini sebelumnya juga telah disoroti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kejanggalan serius pada realisasi pendapatan retribusi kepelabuhanan Bengkalis yang mencapai Rp6,13 miliar.
BPK menilai pemungutan retribusi dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dishub tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa perjanjian kerja sama resmi. Lebih parah lagi, hasil retribusi tidak langsung disetor ke kas daerah, melainkan disimpan di brankas koperasi dengan jeda penyetoran hingga 28 hari.
“Kami sudah melampirkan salinan LHP BPK dan bukti pendukung lainnya. Tujuan kami sederhana — agar pengelolaan RoRo Bengkalis dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas korupsi,” tambah Syahrul.
Potensi Pelanggaran Tipikor dan KIP
MPTP menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
“Pola penyetoran yang tidak disiplin dan dana disimpan di luar kas daerah jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya lagi.
Selain itu, Dishub Bengkalis juga dinilai melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak pernah mengumumkan laporan penggunaan dana retribusi secara berkala kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan Pasal 9 ayat (1) UU KIP.
“Retribusi itu berasal dari masyarakat. Tidak adanya transparansi berarti mengingkari hak publik untuk tahu,” ujar Syahrul.
Kejati Riau Dinilai Jadi Ujian Awal Kajati Baru
MPTP berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional oleh Kejati Riau, yang kini dipimpin oleh Sutikno, jaksa senior berpengalaman di bidang tindak pidana korupsi.
Sutikno baru saja dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025) sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, usai sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI.
Mutasi Sutikno menjadi Kajati Riau disebut sebagai langkah strategis memperkuat penegakan hukum di daerah, terutama untuk pemberantasan kasus korupsi.
“Tugas berat menanti Kajati baru. Publik menunggu langkah nyata Kejati Riau menindaklanjuti temuan BPK dan laporan kami tanpa pandang bulu,” tutur Syahrul.
Sorotan Akhir
MPTP menegaskan bahwa pengelolaan Penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari bukan hanya soal antrean kendaraan atau tiket kapal, melainkan soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Jika dugaan ini terbukti, maka Kejati Riau wajib menyeret pihak-pihak yang terlibat dan memastikan setiap rupiah retribusi kembali ke kas daerah,” pungkasnya.**

Komentar Via Facebook :